JAKARTA | Dialog Rakyat | Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Plate setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Kasus ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, yang diduga merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Selain Plate, sudah ada lima tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu:
- AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatik
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy













Comment