JAKARTA | Dialog Rakyat | Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, tertulis jika biaya pengadaan diberikan kepada ASN yang bekerja di bidang pelayanan yang berisiko memberikan dampak buruk bagi kesehatan.
Mulai tahun depan, pemerintah bakal memberikan tambahan penghasilan untuk setiap ASN Kementerian/Lembaga, yakni biaya makanan penambah daya tahan tubuh, loh!
Besarnya biasa penambah daya tahan tubuh ditetapkan sesuai dengan provinsi si ASN bertugas dan akan diberikan setiap bulan dengan kisaran Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang/hari.
Itu berarti, setiap pegawai akan mendapat biaya tambahan sekitar Rp396 ribu hingga Rp550 ribu per bulan jika dihitung 22 hari kerja.

“Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” kata aturan tersebut.
Di Cianjur sendiri, pemerintahnya akan memberikan biaya penunjang itu sebesar Rp19 ribu per orang/hari. Dengan begitu, per orangnya akan mendapat tambahan sekitar Rp418 ribu per bulan dan akan diberikan ke ASN dengan pekerjaan khusus, seperti petugas kebersihan, pramubakti hingga satpam.
Namun, Bupati Cianjur Herman Suherman juga berharap kalau tunjangan itu dapat mencakup seluruh ASN bidang pelayanan di lingkungan pemerintahan karena pekerjaan mereka selama ini cukup berisiko terhadap kesehatannya.
“Namun kami akan mengikuti arahan pusat siapa saja ASN yang berhak mendapatkan tunjangan daya tahan tubuh,” katanya, dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, uang tambahan untuk daya tahan tubuh ini paling banyak diberikan kepada ASN yang ada di wilayah Papua, Papua Barat hingga Papua Pegunungan yakni Rp25 ribu per hari.
Sementara yang terendah diberikan ke ASN di wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Tengah dan Selatan yakni Rp18 ribu per hari.













Comment