BANDUNG | Dialog Rakyat | Penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang pria berinisial T (55) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang melibatkan seorang santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat.
T, yang merupakan pengemudi motor gede atau moge, diketahui menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kepala Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa T akan dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana tabrak lari. Jika terbukti bersalah, T dapat dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dirlantas Polda Jawa Barat menegaskan bahwa T sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Langkah ini diambil berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan oleh penyidik.
Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kejadian in dan memberikan keadilan bagi para korban.
Komentar