PN Jaksel Mengabulkan Permohonan Catin Beda Agama

JAKARTA | Dialog Rakyat | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pasangan calon pengantin yang beda agama pada Jumat (23/6/2023).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Dewa Made Budiwatsara mengabulkan seluruh permohonan para pemohon yang merupakan pasangan beda agama yaitu YT (beragama Islam) dan CM (beragama Katolik).

Keputusan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan pertimbangan sosiologis terkait keberagaman masyarakat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim I Dewa Made Budiwatsara dalam putusan perkara nomor 53/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL, Selasa (18/4).

Ilustrasi Pengantin. (dok.istimewa)

Pasangan tersebut menikah setelah menjalin hubungan selama 10 tahun. Menurut hakim, pernikahan beda agama adalah hal yang wajar dan layak terjadi di Indonesia, mengingat keragaman geografis dan penduduk negara ini.

Komentar