Berita Parlemen

H. Kasan Basari.SH Sebut Sektor Ekonomi Kreatif  Jabar Sudah Maju dan Terus Berkembang

×

H. Kasan Basari.SH Sebut Sektor Ekonomi Kreatif  Jabar Sudah Maju dan Terus Berkembang

Sebarkan artikel ini
H. Kasan Basari.SH, saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. bertempat di Desa Karangtumaritis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu Jumat (07/07/2023).

INDRAMAYU | Dialog Rakyat | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Kasan Basari.SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. bertempat di Desa Karangtumaritis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu Jumat (07/07/2023).

Menurut H. Kasan Basari.SH tujuan dibuatnya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) ini untuk mendorong peningkatan daya saing, kreativitas pengusaha dan pelaku Ekonomi kreatif  agar terus tumbuh dan berkembang  dengan kualitas yang semakin baik.

Selain itu,  memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah provinsi, Kabupaten/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi, kata H. Kasan Basari.SH dalam paparannya dihadapan Warga Desa Karangtumaritis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Ia  menambahkan, bahwa  Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif  juga bertujuan untuk mendorong peningkatan Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber budaya bagi industry kreatif secara berkelanjutan.

Salah Seorang Warga Desa Karangtumaritis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu Saat Menyampaikan Aspirasinya.

Ada beberapa kategori kegiatan ekonomi kreatif yaitu Ekonomi kreatif berbasis Budaya, Seni, Media dan Teknologi serta  berbasis Kreasi Fungsional/ Desain, papar Politisi Gerindra ini.

Lebih lanjut H. Kasan Basari.SH yang juga anggota Komisi IV DPRD Jabar ini mengatakan, dalam Perda No 15 tahun 2017 ini, juga mengatur Hak dan Kewajiban pelaku ekonomi kreatif dan pengusaha ekonomi kreatif, yaitu pelaku ekonnomi kreatif mempunyai berhak untuk berkarya, berkreasi dan berinovasi pada bidang ekonomi kreatif.

Diberikan kesempatan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif; diberikan perlindungan hukum; serta mendapatkan jaminan, dukungan dan fasilitas dari pemerintah Provinsi dan/atau pemerintah Kab/kota.

Selain diberikan hak, tentu juga dari kewajiban yang harus dipatuhi dan ikuti oleh pelaku ekonomi kreatif, yaitu memberikan data diri dan produk ekonomi kreatif ke dalam system informasi ekonomi kreatif daerah Provinsi.

Pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif  diwajibkan juga menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa dalam kegiatan ekonomi kreatif.

H. Kasan Basari.SH mengatakan, bahwa  Sektor Ekonomi Kreatif (Ekraf)  Jabar sudah maju dan terus berkembang, bahkan Ekraf Jabar menjadi salah satu penyumbang terbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp,191,3 triliun atau 20,73 persen dari total Produk Domestik Bruto Ekraf Nasional.

Ekraf Jabar tidak hanya penyumbang PDRB tersebar tetapi juga mampu menyerap tenaga kerja mencapai 3,8 juta orang dari sekitar 1,5 juta pelaku usaha ekonomi kreatif yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Ada 3 subsektor Ekonomi kreatif di Jabar yang menjadi penyumbang PDRB yaitu Kerajinan tangan menyumbang 27,1 persen, kuliner 26,4 persen, dan fesyen 16,7 persen, sedangkan subsektor lainnya mencapai 29,8 persen,”

Melihat besarnya pendapatan yang dihasilkan dari Sektor Ekraf  tentunya harus terus kita dorong karena sudah terbukti ekonomi kreatif itu bisa memajukan pembangunan dan menciptakan  Lapangan kerja, serta meningkatkan perekonomian masayrakat, tandasnya. (Sabur/adikarya).

Comment