INDRAMAYU | Dialog Rakyat | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Kasan Basari.SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. bertempat di Desa Karangtumaritis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu Jumat (07/07/2023).
Menurut H. Kasan Basari.SH tujuan dibuatnya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) ini untuk mendorong peningkatan daya saing, kreativitas pengusaha dan pelaku Ekonomi kreatif agar terus tumbuh dan berkembang dengan kualitas yang semakin baik.
Selain itu, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah provinsi, Kabupaten/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi, kata H. Kasan Basari.SH dalam paparannya dihadapan Warga Desa Karangtumaritis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Ia menambahkan, bahwa Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif juga bertujuan untuk mendorong peningkatan Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber budaya bagi industry kreatif secara berkelanjutan.

Ada beberapa kategori kegiatan ekonomi kreatif yaitu Ekonomi kreatif berbasis Budaya, Seni, Media dan Teknologi serta berbasis Kreasi Fungsional/ Desain, papar Politisi Gerindra ini.
Lebih lanjut H. Kasan Basari.SH yang juga anggota Komisi IV DPRD Jabar ini mengatakan, dalam Perda No 15 tahun 2017 ini, juga mengatur Hak dan Kewajiban pelaku ekonomi kreatif dan pengusaha ekonomi kreatif, yaitu pelaku ekonnomi kreatif mempunyai berhak untuk berkarya, berkreasi dan berinovasi pada bidang ekonomi kreatif.
Diberikan kesempatan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif; diberikan perlindungan hukum; serta mendapatkan jaminan, dukungan dan fasilitas dari pemerintah Provinsi dan/atau pemerintah Kab/kota.
Selain diberikan hak, tentu juga dari kewajiban yang harus dipatuhi dan ikuti oleh pelaku ekonomi kreatif, yaitu memberikan data diri dan produk ekonomi kreatif ke dalam system informasi ekonomi kreatif daerah Provinsi.
Pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif diwajibkan juga menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa dalam kegiatan ekonomi kreatif.
H. Kasan Basari.SH mengatakan, bahwa Sektor Ekonomi Kreatif (Ekraf) Jabar sudah maju dan terus berkembang, bahkan Ekraf Jabar menjadi salah satu penyumbang terbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp,191,3 triliun atau 20,73 persen dari total Produk Domestik Bruto Ekraf Nasional.
Ekraf Jabar tidak hanya penyumbang PDRB tersebar tetapi juga mampu menyerap tenaga kerja mencapai 3,8 juta orang dari sekitar 1,5 juta pelaku usaha ekonomi kreatif yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.
Ada 3 subsektor Ekonomi kreatif di Jabar yang menjadi penyumbang PDRB yaitu Kerajinan tangan menyumbang 27,1 persen, kuliner 26,4 persen, dan fesyen 16,7 persen, sedangkan subsektor lainnya mencapai 29,8 persen,”
Melihat besarnya pendapatan yang dihasilkan dari Sektor Ekraf tentunya harus terus kita dorong karena sudah terbukti ekonomi kreatif itu bisa memajukan pembangunan dan menciptakan Lapangan kerja, serta meningkatkan perekonomian masayrakat, tandasnya. (Sabur/adikarya).













Comment