MAKASSAR | Dialog Rakyat | Setelah viral aksi ugal ugalannya di jalan raya hingga menyebabkan pemotor terjatuh, mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam menggunakan strobo yang dikendarai anak Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, akhirnya ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Aksi ugal-ugalan mobil Mitsubishi Pajero itu membuat pengendara mobil lain harus menghindar dan menabrak pengendara motor yang ada di depannya. Pengendara motor tersebut bahkan nyaris dilindas.
Meski tidak ada laporan dari pemotor yang terjatuh, Satuan Lalulintas yang menangani tetap memberikan sanksi tilang.
Nampak mobil berplat DD 904 yang terparkir di halaman gedung Satlantas Polrestabes Makassar, sebagian strobo yang digunakan telah dilepas, meski terdapat sejumlah lampu strobo di bagian bumper depan belum dicabut.

Mobil berlogo tiga berlian itu adalah mobil operasional Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dari Partai Demokrat, Ni’matullah Erbe yang dikemudikan oleh anaknya, Muhammad Irfan Fauzan Erbe (20).
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan mobil tersebut. Mobil tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dia menjelaskan bahwa mobil Mitsubishi Pajero tersebut dianggap melanggar dua pasal sekaligus. Yang pertama adalah melanggar ketertiban lalu lintas dan yang kedua adalah pelanggaran penggunaan Strobo.
“Sanksinya adalah Pasal 283 terkait mengendarai kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya, kemudian Pasal 287 penggunaan Strobo. Untuk Penggunaan Strobo itu ada kendaraan yang diprioritaskan ada di Pasal 314 sehingga tidak semua Kendaraan boleh menggunakan sirine dan sejenisnya,” sebutnya. (dbs)













Comment