Disinyalir Tabrak Aturan Mendagri. Pelantikan Kepsek SMPN Pedamaran Dinilai Cacat Hukum.

OKI | Dialog Rakyat | Ditengah hiruk pikuk sosialisasi tentang larangan mendagri terkait kepala daerah dilarang melantik eslon 1, 2 dan 3 . Namun kali ini , ada – ada saja diduga oknum pejabat OKI yakni Kadin Diknas ingin cari keuntungan dengan cara mencari kesempatan dalam kesempitan.

Menurut Antoni S.kom. berdasarkan hasil tim investigasi Lembanga advokasi Indonesia (LAI) “bahwa ditemukan adanya pelantikan secara diam – diam dinas pendidikan kab OKI,tepat nya kepala sekolah kepala atas nama  catur febiastuti, S.p d, M.S I SMP N 1 Pedamaran , kecamatan Pedamaran OKI dengan cara  kepala dinas pendidikan H. H.Syafaruddin SP.  MSI  membuat nota dinas pemecatan catur selaku kepala sekolah  kepala dinas pendidikan kab OKI

Selanjutnya nota dinas yang dibuat oleh H Syafaruddin  disetujui dan atas perintah  PJ. Bupati OKI Asmar Wijaya,

Artinya  PJ. bupati  OKI, lagi – lagi diduga menabrak serta tidak mengindahkan aturan berlaku. Karena  berdasarkan surat edaran (SE) Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/ SJ.

” Pejabat kepala daerah dilarang melakukan pergantian enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah sampai enam bulan akhir masa jabatan. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis mendagri,”ungkap Antoni Selasa ( 23/4)

Lebih lanjut Antoni menambah kan, “Kepala Daerah harus tunduk aturan sesuai dengan pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Pada ayat 2 ditegaskan Gubernur, walikota, bupati dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri.

Kemudian berdasarkan  surat edaran mendagri tersebut kami meminta kepada mendagri ,Guburnur sumsel serta ketua DPRD Kab OKI menegur agar menindak tegas PJ Bupati OKI dan kepala dinas pendidikan agar membatalkan mutasi kepala sekolah SMP N. 1 Pedamaran OKI untuk mencabut perbuatan tercela itu dalam hal, melakukan tindakan berlawanan hukum .

Sebab kami menganggap ini sudah menciderai Demokrasi yang bersih, tanpa mengedepankan egois sebagai kepala daerah jelas perbuatan yang dilakukan tidak mencermin kan sebagai pimpinan.

Serta mementang peraturan serta perundang undangan yang berlaku, tindakan sewenag wenang terhadap anak buah bukan mencerminkan seorang kepala daerah yang bersih.

Jelas apa yang dilakukan PJ. Bupati  OKI dan kepala dinas pendidikan OKI adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan proses pelantikan cacat hukum.

Kami juga mengendus adanya dugaan tidak memberikan rekomendasi pencairan dana BOS, seharusnya dana bos SMP N 1 Pedamaran untuk kepentingan siswa sekolah dan sudah diatur dalam permedikbud untuk mencerdaskan anak bangsa, dan untuk memenuhi gaji honor sampai sekarang tidak diberikan rekomendasi oleh kepala dinas pendidikan.

Sehingga sampai bulan April ini dana BOS SMP N 1 Pedamaran tidak diberikan rekomedasi dari dinas pendidikan OKI.

Sehingga proses nganjar mengajar di SMP tersebut tidak seperti sekolah lain .

Disinyalir sikap arogan PJ Bupati OKI  sangat di sayangkan karena diduga telah memerintahkan Satpol PP untuk mengusir paksa kepala sekolah SMP 1 Pedamaran bila tidak mengidahkan surat keputusan pengangkatan yang di tanda tangan oleh PLH kadisdik OKI  saat konferensi Pers kemarin Senin ( 22/4).

Untuk itu kami akan mengusut tuntas atas perbuat yg telah bertentangan dengan peraturan yang ada.ujar Anton dengan nada sedih

Hal senada disampaikan oleh Ketua Pos Komunikasi Penyelamat Kehidupan Bangsa (PKPKB) Simsel Hidayatullah SH Selasa (23/4) “  mengatakan banyak oknum pejabat sudah mengabaikan etika dan menambrak aturan bernegara tidak mengindahkan  surat edaran dari Mendagri.

Dilain Pihak H Syafarudin SP.,M.SI,CGCAE  selaku Plh Kadisdiknas OKI dan juga Pj Bupati OKI sudah menyalahi aturan dan cacat hukum, ujar Hidayat

Menanggapi kisru terkait SK yang diterbitkan oleh kadin diknas OKI menurut Rizal Syamsul dari advokat Rizal Syamsul SH dan Rekan terkait hal tersebut  akan pihak nya akan  menyurati mendagri terkait pelantikan ujar Rijal. ( mas Tris)

Komentar