Rafael Situmorang : Perda No. 5 Sangat Penting Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

CIMAIH | dialograkyat.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) Rafael Situmorang, SH melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat di Jawa Barat yang bertempat di Gbox Kuliner, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Rabu, (31 Juli 2024).

Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang mana perda ini dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tenteram, tertib dan terlindungi.

Pada kesempatan tersebut, Rafael mengatakan penyusunan Perda No 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilatarbelakangi oleh merebaknya Pandemi Covid-19 yang tidak hanya melanda Jawa Barat tetapi juga seluruh dunia.

“Jadi Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini perda yang lama yang tentunya harus diperbaiki karena memang kepentingan masyarakatnya juga sudah berubah akibat merebaknya Covid-19, jadi banyak hal yang perlu di perbaiki”, kata Rafael.

Maka pada Perda No 5 tahun 2021, banyak hal baru yang diatur, seperti halnya penanganan pandemi, karena Perda sebelumnya  (Perda 13/2021) tidak ada peraturan yang membahas bencana non alam seperti kasus Pandemi Covid-19.

“Sehingga di tahun-tahun mendatang ketika terjadi pandemi-pandemi yang lainnya yang mengancam untuk kesehatan masyarakat kita, bagaimana kita menjaga kebersihan, bagaimana kita menjaga lingkungan dan sebagainya itu sudah diatur”, jelas Politisi PDIP Jabar ini.

Rafael Situmorang, anggota Komisi I Dapil Kota Bandung-Cimahi ini lebih jauh menjelaskan, keberadaan Perda No. 5 Tahun 2021 tersebut menjadi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya diperlukan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.

“Ada tertib tata ruang, tata jalan, tertib sungai, tertib lingkungan, termasuk juga tertib keadaan bencana alam, non alam dan sosial”, ujarnya.

Dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Rafael berharap Perda No. 5 Tahun 2021 dapat diaplikasikan dengan baik dan segala aktifitas bermasyarakat menjadi lebih terlindungi.

“Rafael berharap kepada seluruh masyarakat Jabar terutama masyarakat Kota Bandung dan Kota Cimahi untuk Bersama-sama tertib lingkungan, menjaga lingkungan agar lingkungan juga menjaga kita. Tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebang pohon makanya perlu kita mengatur ketertiban ini,” tandas  anleg Jabar dari dari Dapil Jabar I (Kota Bandung-Kota Cimahi). (ded/adip)

Komentar