Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan, DPRD Jawa Barat Terima Kunker DPRD Indramayu

BANDUNG | DIALOG RAKYAT | Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus atau Pansus VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Kunjungan kerja terkait konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan soal tindak lanjut terhadap aspirasi dan pelayanan pengaduan masyarakat.

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan (Fasgarwas) Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin, turut mendampingi Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Maulana di ruang Komisi III DPRD Jawa Barat.

Iman Tohidin menjelaskan, pertama kunjungan kerja Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu konsultasi terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, khususnya sinkronisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Termasuk sinkronisasi dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar sudah memiliki Perda No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Hasil diskusi tadi ada masukan atau pertanyaan dari Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu, apakah Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jabar sudah sinkron dengan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan atau belum,” jelas Iman Tohidin, Kota Bandung, Senin (5/8/2024).

Masukan atau pertanyaan dari Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu tersebut akan disampaikan kepada Komisi V DPRD Jawa Barat, dan akan dibahas atau disesuaikan dengan regulasi baru dari pemerintah pusat oleh Komisi V DPRD Jawa Barat.

Selain itu, Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu pun menanyakan terkait aborsi korban rudapaksa apakah hal tersebut diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan atau tidak.

Sementara itu, kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan lanjut Iman Tohidin konsultasi soal tindak lanjut terhadap aspirasi dan pelayanan pengaduan masyarakat, khususnya yang berlaku di DPRD Jawa Barat.

“Semua aspirasi masyakarat kami layani dengan baik. Baik itu aspirasi seperti audiensi, aspirasi melalui surat dan aspirasi lewat aksi demonstrasi,” katanya.

Aspirasi yang sudah disampaikan masyarakat tersebut akan disampaikan kembali kepada pemerintah. Jika itu terkait kebijakan atau kewenangan pemerintah pusat maka DPRD Jawa Barat akan menyampaikannya kepada pemerintah pusat. Begitu pula terkait aspirasi yang menjadi kewenangan Pemdaprov Jabar akan disampaikan kepada Pemdaprov Jabar, sesuai dengan kewenangannya.

Pada tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Turah menyampaikan terima kasih atas sambutan dan jawaban dari Sekretariat DPRD Jawa Barat atas konsultasi soal Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Hal senada disampaikan pihak DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.***

Komentar