Dinas PMD Kabupaten PALI Terus Melakukan Kegiatan Pencegahan Stunting

PALI | dialograkyat.com – Untuk menurunkan angka stunting pemerintah pusat maupun kabupaten sampai tingkat Desa terus berupaya mencegah gizi buruk terhadap anak-anak terutama pada bayi.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terusĀ melakukan kegiatan upaya pencegahan stunting di Desa. pada hari Rabu, (02/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten PALI Edy Irawan menyampaikan tujuan sasaran dan target penurunan stunting untuk mencegah dan menurunkan referensi stunting Kabupaten pali melalui program dan kegiatan yaitu, Kelompok sasaran 1000 HPK (Ibu hamil, Ibu menyusui dan anak 0-23 bulan). Adapun kelompok sasaran usia lain yaitu, (Remaja putri, wanita usia subur serta anak usia 24-59 bulan bahkan keluarga bersih dan Masyarakat umum, seperti disampaikan target penurunan stunting di Kabupaten PALI sebesar 17,87 di[ Tahun 2022 di tahun 2023 sebesar 1492 dan 11,92 untuk tahun 2024.

“Tujuan pelaksanaan rembuk stunting bertujuan untuk memastikan komitmen semua pihak terhadap kecepatan pencegahan stunting, Mengadvokasi pemimpin daerah, swasta dan masyarakat madani untuk mendukung percepatan pencegahan stunting, mengurangi hambatan dan masalah yang muncul, menyampaikan kemajuan penyelenggaraan kegiatan percepatan mencegah stunting, serta berbagi pembelajaran dalam pelaksanaan aksi konvergensi atau integrasi pencegahan stunting yang lebih efektif dan efisien,”Ujarnya

Dikatakannya, upaya pencegahan stunting di desa atau kebijakan terkait kegiatan stunting di desa berdasarkan peraturan presiden No. 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, Seperti permendesa PDTT No, 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atau fokus penggunaan dana Desa tahun 2024. Yang mana PMK 146 tahun 2023 tentang pengolah kasihan Dana Desa setiap Desa, penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2024, atas dasar hukum pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan peraturan presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah rasional tahun 2020-2024 peraturan presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan suling peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang rpjmd kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2021-2026. Atas diselenggarakannya peraturan Bupati Penukal albab Lematang Ilir Nomor 64 tahun 2021 tentang konvergensi pencegahan stunting di desa dan peraturan Bupati Penukal Abab lemah dan Ilir nomor 4 tahun 2024 tentang percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pali.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan program ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. (jon)

Komentar