PANGANDARAN | dialograkyat.com – Perwujudan keberlangsungan masyarakat sipil dalam rangka kontrol sosial yang menjebatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan rakyat dari kepentingan pemodal dan politik praktis, serta mengawasi dan terlibat dalam kebijakan – kebijkan atau program pembangunan demi kepentingan publik sehingga dapat meminimalisir potensi konflik sosial.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Pangandaran berkirim surat resmi kepada Pjs. Bupati Pangandaran untuk bersilahturrahmi dan beraudiens terkait beberapa kebijakan – kebijakan dan persoalan yang perlu didiskusikan dengan Pjs. Bupati.
“Kami minta dan diagendakan karena kami pihak LAKRI Pangandaran menduga adanya kebijakan – kebijkan dan beberapa temuan yang perlu kami pertanyakan kepada Kepala Daerah, dan kami menginginkan adanya transparansi dan pengawasan barang dan jasa pada tahun sebelumnya dan saat tahun berjalan 2024 di semua SKPD di Kabupaten Pangandaran. Ujar Apudin, saat ditemui dikediamannya di Padaherang, Rabu (20 / 11/ 2024) kepada beberapa awak media.

Menurut Apudin, beraudiens dengan pemangku kebijakan sangat penting karena ada beberapa alasan yang menyangkut hidup orang banyak.
“Saya berharap pengiriman surat permohonan silahturrahmi dan audiens kami bisa diterima dan dibales oleh Pjs Bupati Pangandaran dan hasil audiens nantinya membuahkan hasil berupa jawaban yang bisa diterima oleh kami, karena nantinya setelah audiens kami juga tentu akan menyampaikan ke publik apa saja hasil dari audensi tersebut” tegasnya
Dikatakannya, sebelumnya surat kami titipkan melalui ajudan Pjs Bupati pada hari Senin 18 Nopember 2024, namun hingga Rabu ini kami belum terima kabar, entah kenapa kami juga masih bertanya – tanya”, pungkasnya. (D.hendra/masluh)













Comment