KAB BANDUNG | dialograkyat.com – Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan dan pembayaran pajak bumi dan bangunan di pedesaan dan perkotaan(PBB-P2) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menyediakan mobil keliling pelayanan PBB-P2 ke tiap-tiap Kecamatan,Kehadiran mobil pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Di Pedesaan dan perkotaan,dalam memenuhi kewajiban membayar pajak tanpa harus pergi ke kantor pelayanan pajak.
Dengan adanya mobil keliling bertujuan untuk memudahkan pelayanan pembayaran pajak, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
Kepala Bapenda Drs.H. Akhmad Djohara M.si. juga selalu menghimbau Kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak Daerah agar segera melakukan pembayaran pajaknya sebelum jatuh tempo setiap tanggal 30 September.
“Apabila sudah jatuh tempo tidak melakukan pembayaran pajak maka akan dikenakan sangsi administrasi sebesar satu persen perbulan”,Tegasnya.
Untuk pembayaran pajak PBB bisa dilakukan melalui Bank BJB, Dugi,ATM,Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak,Blibli,Gopay,Ovo,Dana dan Linkaja Bijak Taat Pajak.
Pihak Bapenda juga bekerja sama dengan Satpol PP melakukan pendataan papan reklame yang belum tertib pajak.Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menertibkan pemasangan papan reklame yang tidak tidak sesuai dengan ketentuan dan memastikan kepatuhan para pemilik reklame dalam membayar pajak Daerah.(Hamid)













Comment