Lahan Mangrove Sungsang Diperebutkan, Nelayan Miskin Menjerit

PANGKALAN BALAI | dialograkyat.com – Ketua Tim Nawacita-Astacita Presiden Republik Indonesia, Ruri Jumar Saef, yang dikenal sebagai tokoh kunci di kalangan media nasional, menerima keluhan dan keresahan dari Forum Masyarakat Nelayan Budidaya Ikan, Kepiting, dan Kerang di kawasan Hutan Mangrove Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. (25/1/2025).

Di bawah kepemimpinan Presiden Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemberantasan korupsi, penyelundupan, perjudian, narkoba, mafia tanah, dan tambang menjadi prioritas utama. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Program Nawacita Presiden Joko Widodo pada periode 2014/2019 dan 2019/2024, yang kini diteruskan melalui Program Astacita untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Namun, di tengah semangat pembangunan, masyarakat nelayan tradisional di Sungsang menghadapi masalah serius. Mereka yang telah hidup bergantung pada hutan mangrove untuk mencari ikan, kepiting, dan kerang sejak ratusan tahun lalu, mengaku diintimidasi dan dilarang beraktivitas oleh pihak-pihak tertentu.

Surat Lelang yang Dipertanyakan

Forum nelayan menyebut intimidasi itu didasarkan pada klaim bahwa lahan tersebut merupakan hasil lelang yang dimiliki oleh individu bernama Junai Cs, dengan surat lelang yang diklaim sah oleh Kepala Desa Sungsang III dan Camat Banyuasin II. Namun, setelah dimintai klarifikasi, Kepala Desa Sungsang III membantah pernah mengeluarkan surat lelang tersebut.

Ketika kami bertanya kepada kepala desa, beliau mengatakan tidak pernah membuat surat lelang. Namun, faktanya, ada dokumen dengan tanda tangan kepala desa dan camat, ujar salah satu nelayan, Nasir, dengan air mata.

Nasir juga menceritakan pengalaman pahitnya. Saat sedang mencari kerang di pinggir laut tengah malam, ia dijemput paksa oleh Junai bersama empat oknum anggota Polsek Sungsang bersenjata lengkap. Ia dibawa ke kantor polisi dan dipaksa menandatangani pernyataan untuk tidak lagi melaut.

“Saya menolak, lebih baik masuk penjara daripada anak istri kami mati kelaparan. Kami hanya nelayan miskin yang bergantung hidup dari laut. Jika melaut pun dilarang, mau makan apa keluarga kami? kata Nasir dengan nada getir.

Kehidupan Nelayan di Ambang Kehancuran

Menurut Ruri Jumar Saef, para nelayan ini menggunakan alat tangkap tradisional dan beroperasi pada malam hari dengan risiko besar, termasuk menghadapi binatang buas di hutan mangrove. Ia menegaskan bahwa klaim lelang atas lahan tersebut tidak masuk akal.

“Lahan ini adalah milik H. Noer Bin Laudin berdasarkan bukti kepemilikan segel tahun 1924, dan telah diusahakan oleh masyarakat lima desa hingga saat ini. Kalau benar ada surat lelang yang dibuat oleh kepala desa atau camat, maka itu perlu dipertanyakan,” ujar Ruri.

Komitmen untuk Membela Nelayan

Ruri berkomitmen untuk mendukung visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka melalui Program Astacita. Ia juga menegaskan akan mempelajari fakta-fakta yang ada dan mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk tuntutan pidana dan perdata serta melapor ke Propam Polda Sumatera Selatan.

“Kami sangat sedih melihat nasib nelayan miskin yang menggantungkan hidupnya pada alam, tetapi malah diintimidasi dan dilarang melaut. Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi, terlebih dilakukan oleh sesama anak bangsa,” tegasnya.

Ruri memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi hak-hak masyarakat nelayan. “Nelayan adalah tulang punggung pangan laut Indonesia. Sudah seharusnya mereka mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat nelayan tradisional merupakan kelompok rentan yang keberadaannya harus diperjuangkan demi keadilan dan keberlangsungan hidup. (rd/dbs)

Komentar