Maraknya Proyek Diduga “Siluman” di Kecamatan Kayuagung Tanpa Papan Proyek

OKI, SUMSEL | dialograkyat.com | Proyek pembangunan jalan cor beton di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi sorotan publik lantaran tidak adanya pemasangan papan proyek. Ketiadaan papan informasi yang mencantumkan sumber anggaran, volume pekerjaan, dan nomor kontrak dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pelanggaran ini terjadi karena kontraktor pelaksana tidak memasang papan nama proyek sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan. Papan tersebut seharusnya mencantumkan volume kerja, nomor kontrak, dan sumber dana.

Saat tim media melakukan pemantauan di lokasi pada Jumat (17/1/2025), tidak terlihat adanya papan informasi proyek di area pengerjaan jalan cor beton yang berlokasi di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Jalan Sepucuk, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat proyek tersebut didanai oleh anggaran negara, namun sumber dana dan rincian anggaran tidak diketahui.

Pelanggaran ini jelas mengabaikan prinsip transparansi yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana negara wajib memasang papan nama proyek untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik.

Selain itu, pekerjaan jalan cor beton tersebut dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah diatur dalam Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Tim media menemukan bahwa pada sisi kiri dan kanan jalan tidak terdapat agregat maupun alas terpal sebagaimana yang seharusnya ada.

Ketika dimintai pendapat, salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kualitas jalan cor tersebut sangat diragukan. “Dari awal pengerjaan, memang tidak ada papan proyek. Dari pengamatan saya, kualitas jalan cor ini terlihat asal jadi dan tidak memenuhi standar,” ujar warga pada Jumat (17/1/2025).

Ia juga menambahkan bahwa meskipun lokasi jalan ini jauh dari pusat kota, proyek tetap harus dikerjakan sesuai standar dan spesifikasi. “Jangan karena lokasinya jauh dari pengawasan, pengerjaannya asal-asalan,” tegasnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun pekerja di lokasi tidak dapat memberikan keterangan terkait ketiadaan papan proyek. Tidak ada satu pun dari mereka yang bersedia menjelaskan alasan di balik hal ini.

Pengawas proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) diharapkan lebih tegas dalam mengawasi pelaksanaan proyek-proyek di wilayah Kecamatan Kayuagung. Tujuannya agar pengerjaan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. (Tim Dialog Rakyat)

 

Komentar