PALI | dialograkyat.com – Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun 2024 di Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilaksanakan pada Kamis (23/1/2025). Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Peraturan Bupati PALI terkait pelimpahan sebagian kewenangan kepada kecamatan untuk mengawasi dan mengevaluasi penggunaan Dana Desa, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan Camat tentang pelaksanaan Monev Dana Desa Tahun 2024.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Penukal, Herianto, SE, bersama anggota tim lainnya. Hadir pula dalam acara tersebut Kepala Desa (Kades) Purun, Nur Effendi, Sekretaris Desa, serta perangkat desa lainnya.
Dalam sambutannya, Kades Purun, Nur Effendi, mengungkapkan rasa hormat dan terima kasih atas kehadiran tim Monev yang memberikan pengawasan dan pembenahan terhadap progres penggunaan Dana Desa Tahap II.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Sekcam Penukal, Bapak Herianto, SE, dan seluruh tim yang hadir untuk melakukan Monev. Semua kegiatan, baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik, serta laporan-laporan yang dibutuhkan, telah kami siapkan secara lengkap,” ujar Nur Effendi.
Sementara itu, Sekcam Penukal, Herianto, SE, memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Desa Purun yang dinilai terus menunjukkan perbaikan dan peningkatan kualitas setiap tahunnya.
“Saya mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Purun, yang dipimpin oleh Kades Nur Effendi, karena selalu menghasilkan kerja yang baik mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan. Program-program inovatif yang dikembangkan di Desa Purun juga mampu memberikan nilai tambah dalam meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Herianto.
Hasil evaluasi tim menunjukkan bahwa sejumlah kegiatan fisik yang telah selesai dilaksanakan, seperti pembangunan pagar, paving block, tempat parkir motor, drainase, kramik, jalan setapak, dan sumur bor, telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, standar fisik dan pelaporan juga dinilai memadai.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat Desa Purun. (Jon)
Komentar