Dialog Sumsel

Kejari OKI Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dispora, Satu Lagi Mangkir dari Panggilan

×

Kejari OKI Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dispora, Satu Lagi Mangkir dari Panggilan

Sebarkan artikel ini
Screenshot

OKI, SUMSEL | dialograkyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka yang telah ditahan adalah Muslim, Harun, dan Liyan, sementara satu tersangka lainnya, Imam Tohari, yang saat ini menjabat sebagai Camat Mesuji Makmur, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Untuk tersangka Imam Tohari, kami jadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat ini,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI, Farid Purnomo, dalam konferensi pers di Kantor Kejari OKI, Rabu (26/2/2025).

Farid menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka didasarkan pada hasil penyidikan terhadap 52 saksi serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1,103 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan para tersangka melibatkan penyimpangan anggaran belanja langsung dan belanja modal dengan cara membuat laporan fiktif.

“Ketiganya telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Farid.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Farid menyebut bahwa pengembangan kasus masih berlangsung.

“Saat ini baru empat tersangka, namun belum mengerucut. Kita lihat nanti di persidangan,” katanya.

Pantauan di lokasi, Harun, Liyan, dan Muslim tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan masker, dikawal ketat oleh aparat kepolisian saat menuju mobil tahanan. Ketiganya bergerak cepat, berusaha menghindari sorotan media.

Sementara itu, tersangka Imam Tohari dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Februari 2025.

“Alasan ketidakhadirannya karena sedang berada di luar kota. Oleh karena itu, kami panggil kembali Jumat lusa,” tutup Farid. (Muhtar K.A.)

Comment