PALI | dialograkyat.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan peninjauan lapangan dan pemasangan plang pada lahan milik negara yang selama ini dikuasai oleh PT Pusaka Sinar Dian Abadi (PSDA).
Kegiatan ini berlangsung pada Senin (10/3/2025) di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Rido Dharma Hermando, SH, MH, serta didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Enggi Elber.
Turut hadir sejumlah pejabat terkait, di antaranya Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arm Tri Budi Wijaya, SH, Kapolres PALI yang diwakili Kasat Intelkam AKP Suwandi, SH, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI Kartika Yanti, SH, MH. Hadir pula Kepala BPN Kabupaten PALI Yohanes Rustanto, SST, M.Eng, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Reza Pahlevi, SH, Danramil 404/03 Pendopo Kapten Sujarwo, Camat Penukal Kusteti, SE, serta Kepala Desa Babat beserta perangkat desa. Dari pihak PT PSDA, Manager Area Jumaras Fahmi juga turut menyaksikan kegiatan tersebut.
Setelah melakukan peninjauan lapangan sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, tim melanjutkan dengan pemasangan plang dan pendudukan lahan negara seluas 638,8 hektare. Plang dipasang di tiga titik berbeda di Desa Babat mulai pukul 17.00 hingga 20.30 WIB.
Sebagai langkah pengamanan, satu regu Koramil 404/03 Pendopo yang terdiri dari tujuh personel TNI turut dikerahkan untuk mengantisipasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) selama proses penertiban berlangsung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penguasaan lahan negara secara tidak sah.
“Negara harus hadir dalam mengamankan asetnya. Proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan kami memastikan bahwa para pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya di lahan tersebut tetap bisa bekerja di bawah pengelolaan negara,” ujarnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penertiban ini adalah keberlangsungan mata pencaharian para pekerja yang sebelumnya bekerja di lahan tersebut. Pihak berwenang memastikan bahwa pengambilalihan lahan ini tidak akan serta-merta menghilangkan pekerjaan mereka.
“Para pekerja tidak perlu khawatir. Hak mereka tetap diperhatikan, dan mereka akan tetap dipekerjakan dengan sistem yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Rido Dharma Hermando.
Sepanjang kegiatan, situasi tetap aman, lancar, dan kondusif. Pemerintah daerah serta aparat keamanan berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan memastikan bahwa proses penertiban berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Jon)






Komentar