KAB. BANDUNG | dialograkyat.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung akan menggelar lelang barang milik daerah yang berlangsung mulai Kamis, 13 Maret 2025 hingga Senin, 17 Maret 2025.
Sekretaris BKAD Kabupaten Bandung, Asep Setiyadi Sudrajat, mendampingi Kabid Barang Milik Daerah, Wahyudin, dalam memberikan keterangan terkait agenda lelang tersebut atas perintah Kepala BKAD, Erwan Kusuma Hermawan.
Menurut Wahyudin, barang yang akan dilelang meliputi berbagai jenis kendaraan, seperti kendaraan roda empat, roda tiga, dan roda dua. Selain itu, terdapat eks peralatan kantor, eks bangunan gedung, serta satu paket bangunan gedung yang akan dilelang dengan ketentuan untuk dibongkar.
Jadwal dan Prosedur Lelang
BKAD akan mengadakan Open House bagi calon peserta lelang pada 13-17 Maret 2025 (hari kerja) guna melakukan pengecekan unit yang dilelang. Pengecekan unit dapat dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dengan terlebih dahulu menghubungi contact person yang tercantum dalam pengumuman lelang.
Pengumuman pemenang lelang akan dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025. Bagi yang berminat mengikuti lelang, dapat mengakses website lelang.go.iddan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bagi peserta yang belum memiliki akun di lelang.go.id, dapat mendaftar dengan langkah-langkah berikut:
1. Mendaftar menggunakan email aktif.
2. Melengkapi data pribadi, termasuk KTP, NPWP, dan rekening bank untuk proses verifikasi sebelum mengikuti lelang.
3. Membuka lot lelang yang diminati.
4. Klik “Ikut Lelang”.
5. Menyetor uang jaminan ke bank sebelum pukul 22.00 WIB, satu hari sebelum pengumuman lelang.
Catatan Penting:
1. Lelang dapat diikuti oleh individu maupun badan usaha.
2. Jika terjadi kendala dalam verifikasi akun atau penyetoran uang jaminan, peserta dapat menghubungi Admin Lelang Pemkab Bandung di nomor berikut:
• Admin 1: 08987855927
• Admin 2: 082115620480
• Admin 3: 08567770495
3. Pemenang lelang dapat mengambil unit setelah melunasi pembayaran sesuai ketentuan.
4. Pengambilan unit dilakukan setelah menyerahkan kwitansi pelunasan dari KPKNL Bandung dan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).
5. Pengecekan fisik unit tidak dilayani pada hari pengumuman pemenang lelang.
Bagi masyarakat yang berminat, segera persiapkan dokumen dan ikuti proses lelang sesuai ketentuan. (***)













Comment