BANDUNG | dialograkyat.com – Sejumlah proyek pemeliharaan rutin di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan penelusuran tim media, proyek-proyek tersebut diduga telah dilaksanakan sebelum adanya SPK (Surat Perintah Kerja) resmi. Bahkan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) proyek disinyalir belum juga diterbitkan saat kegiatan dimulai.
Salah seorang narasumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa beberapa pekerjaan perawatan gedung fasilitas Disdik Jabar sudah berjalan sejak awal tahun, meskipun dokumen pengadaan belum lengkap. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran administrasi dan potensi penyalahgunaan anggaran negara.
“Beberapa proyek sudah dikerjakan di lapangan, padahal pengusaha belum menerima juknis maupun SPK penunjukan. Ini janggal,” ujar sumber tersebut.
Salah satu nama yang disebut berperan penting dalam proses proyek ini adalah Andri Permana, yang menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian dalam proyek-proyek tersebut. Namun, upaya konfirmasi kepada Andri tidak membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantornya di lingkungan Disdik Jabar, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Beberapa pegawai menyebutkan bahwa Andri “sedang keluar” atau “tidak bisa diganggu”.
Jika dugaan ini benar, maka pelaksanaan proyek sebelum adanya kontrak dan juknis bisa masuk kategori pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak adalah bentuk kelalaian atau bahkan kesengajaan yang berpotensi merugikan negara,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik, Rudi Sanjaya, saat dimintai pendapat.
Ia juga menekankan bahwa proyek pemerintah harus transparan, akuntabel, dan sesuai aturan agar tidak menciptakan celah korupsi terselubung.
Masyarakat dan elemen pengawas kebijakan mendesak agar Inspektorat Jabar dan BPK segera melakukan audit terhadap proyek-proyek tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan tidak adanya rekayasa dalam pelaporan realisasi anggaran maupun pelaksanaan fisik di lapangan.
Di sisi lain, Disdik Jabar juga diminta terbuka memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di provinsi ini. (dyol)













Comment