Satreskrim Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Tanjung Rancing

OKI, SUMSEL | Dialog Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda yang menggemparkan warga Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung. Mayat korban ditemukan pada Minggu, 15 Juni 2025, di area belakang SPBU Desa Muara Baru.

Dalam konferensi pers pada Senin, 21 Juli 2025, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, menjelaskan kronologi kejadian hingga proses penangkapan pelaku berinisial B (21), yang tak lain merupakan kenalan korban.

Korban, seorang perempuan berinisial M (19), diketahui terakhir kali terlihat bersama pelaku pada Kamis, 12 Juni 2025. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban. Pelaku kemudian mengarahkan korban ke lokasi kejadian dengan alasan ingin mengambil alat pancing.

“Setibanya di lokasi, pelaku berusaha mengambil alih sepeda motor. Saat korban berteriak meminta tolong, pelaku panik dan mencekiknya hingga mereka terjatuh,” ungkap Kapolres.

Pelaku lalu mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menikam korban berkali-kali hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret jasadnya sejauh 10 meter dan menutupinya dengan karung yang ditemukan di sekitar lokasi.

Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor Honda Beat, sebuah handphone, sepasang sandal hitam, anting emas, tas selempang hitam, dan barang pribadi lainnya.

Tim Satreskrim Polres OKI bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 16 Juli 2025, mereka memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kota Batam. Tim langsung berangkat dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Nagoya, Batam, pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 19.30 WIB.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Motifnya kuat diduga karena ingin menguasai sepeda motor dan handphone milik korban,” tambah Kapolres.

Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengapresiasi kinerja cepat dan sigap jajarannya dalam mengungkap kasus ini.

“Terima kasih atas dedikasi tim di lapangan. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan,” tegasnya. (Muchtar K.A)

Komentar