KAB BANDUNG – dialograkyat.com
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., didampingi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha, S.H., M.I.P serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Nia Nindiawati, S.H., M.Si menerima penyampaian surat resmi dari KPU Kabupaten Bandung terkait nama calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB.
Menurut Hj Renie,Proses PAW ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai upaya memastikan keberlangsungan fungsi DPRD agar tetap berjalan optimal.
“DPRD Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan rakyat,”Pungkasnya. Selasa(23/9/2025)(IG Renie Rahayu Fauzi)













Comment