Proyek Rp1,3 Miliar di SMKN Cibogo Diduga Menyimpang dari Aturan

SUBANG | Dialograkyat.com – Proyek revitalisasi di SMK Negeri Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang menelan anggaran sebesar Rp1.359.403.000 dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek tersebut tidak melalui proses lelang terbuka, melainkan dilaksanakan dengan skema swakelola langsung oleh pihak sekolah. Mekanisme ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.

Alih-alih mempercepat peningkatan kualitas pendidikan vokasi, proyek yang bertujuan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah justru menimbulkan dugaan adanya penyimpangan.

Material Diduga Tidak Sesuai Standar

Hasil temuan di lapangan mengindikasikan adanya penggunaan material bangunan yang tidak sesuai standar teknis. Misalnya, pasir pasang yang dipakai didominasi warna merah dengan kadar tanah tinggi. Menurut pakar konstruksi, kondisi ini dapat menurunkan kualitas beton sekaligus daya tahan bangunan.

Seorang anggota Komite Sekolah SMK Negeri Cibogo yang turut mengawasi jalannya proyek, Selasa (16/9/2025), mengaku sudah memeriksa material seperti pasir, beton, besi, dan bata merah. Namun, ia menegaskan bahwa tanggung jawab penuh terkait spesifikasi dan penggunaan anggaran tetap berada di tangan kepala sekolah sebagai penanggung jawab swakelola.

Diduga Langgar Aturan e-Katalog

Persoalan lain yang mencuat adalah kewajiban penggunaan e-Katalog V6 dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Dugaan penyimpangan dari aturan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek revitalisasi SMKN Cibogo berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola dana pendidikan.

Publik Desak Audit Independen

Masyarakat dan pemerhati pendidikan menilai, jika mutu pembangunan tidak terjamin, hal ini bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan siswa. Lebih jauh, kasus semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap program revitalisasi sekolah vokasi yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Kini, desakan agar proyek segera diaudit secara independen semakin menguat. Publik berharap agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan benar-benar dijaga sehingga revitalisasi sekolah tidak berubah menjadi “revitalisasi masalah.” (Mulyadi)

Komentar

News Feed