SOREANG | dialograkyat.com — Bupati Bandung, H. Dadang Supriatna, melantik pengurus baru Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bandung di Gedung Mohamad Toha, Soreang, Rabu (29/10/2025).
Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung dan Ketua BWI Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Kang DS itu berharap 11 orang pengurus BWI yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional dan aktif dalam mengelola aset wakaf di wilayah Kabupaten Bandung.
“Banyak tugas yang harus dijalankan, salah satunya mendata seluruh aset wakaf, baik berupa tanah, bangunan, maupun masjid yang telah dihibahkan untuk kepentingan umat,” ujar Kang DS.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen mendukung penuh program BWI, khususnya dalam percepatan proses sertifikasi tanah wakaf.
“Untuk sertifikasi tanah wakaf, kami gratiskan. Ini bentuk dukungan nyata pemerintah agar aset wakaf terlindungi secara hukum,” tegasnya.
Menurut Kang DS, keberadaan BWI sangat penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan sengketa antara penerima wakaf dan ahli waris pemberi wakaf yang kerap muncul di lapangan.
Sementara itu, Ketua BWI Provinsi Jawa Barat, Prof. Dr. H. Syukriadi Sambas, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bandung atas perhatian dan dukungannya terhadap pengelolaan wakaf di daerahnya.
“Selama ini BWI Jabar mendukung penuh program kerja Bupati Bandung yang sejalan dengan visi Bedas, terutama dalam memajukan pengelolaan aset umat,” ungkap Syukriadi.
Berdasarkan data BWI Jawa Barat, terdapat sekitar 8.000 bidang tanah dan bangunan hasil wakaf di Kabupaten Bandung, namun sekitar 47 persen di antaranya belum bersertifikat.
Kondisi ini, kata Syukriadi, kerap menimbulkan sengketa dari ahli waris, terutama ketika tanah wakaf mulai produktif.
“Konflik biasanya muncul ketika tanah wakaf sudah menghasilkan manfaat ekonomi. Karena itu, sertifikasi menjadi langkah penting agar tidak terjadi perselisihan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah sertifikasi rampung, tanah-tanah wakaf yang berada di lokasi strategis seperti tepi jalan dapat dikembangkan untuk kegiatan produktif umat — misalnya dijadikan area usaha bagi pelaku UMKM — tanpa mengubah fungsi utama tanah wakaf tersebut.
“Sedangkan masjid dan tanah wakaf yang sudah ada akan tetap dikelola oleh pengurus DKM dan nadzir,” pungkasnya. (ths)










Komentar