SUBANG | Dialog Rakyat – Penyaluran dana pokok pikiran (pokir) dari salah satu partai politik di Kabupaten Subang senilai Rp200 juta menuai sorotan masyarakat. Dana tersebut tercatat disalurkan kepada penerima hibah bernama Yayasan Al-Hilal yang beralamat di RT 003 RW 002, Desa Cigadog, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.
Sorotan muncul setelah masyarakat Desa Cigadog mempertanyakan keberadaan Yayasan Al-Hilal yang diduga tidak pernah ada secara faktual di wilayah tersebut, meskipun tercantum sebagai penerima dana hibah.
Kepala Desa Cigadog, Haja Cucu Nurjana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak pemerintah desa tidak pernah mengetahui maupun mencatat keberadaan Yayasan Al-Hilal di wilayahnya.
“Saya juga baru tahu setelah banyak rekan media datang menanyakan yayasan tersebut. Memang di Desa Cigadog terdapat beberapa yayasan, tetapi saya baru mendengar ada Yayasan Al-Hilal. Kami tidak pernah menerima laporan ataupun administrasi terkait yayasan itu,” tegasnya.
Sementara itu, Sandi selaku koordinator penyaluran dana pokir dari Partai Gerindra mengakui bahwa kepengurusan Yayasan Al-Hilal memang tercantum dalam dokumen pengajuan hibah. Namun, ia menyebut terdapat kekeliruan administratif terkait data domisili yayasan.
“Kepengurusan yayasan itu sebenarnya ada, hanya saja terjadi kesalahan pembaruan data domisili. Itu murni kesalahan administrasi,” ujar Sandi.
Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai alasan kesalahan administrasi terkesan sebagai pembelaan, mengingat tidak ditemukannya keberadaan yayasan di lapangan sebagaimana disampaikan Kepala Desa Cigadog.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penerima hibah maupun instansi terkait mengenai keabsahan Yayasan Al-Hilal serta mekanisme verifikasi penyaluran dana pokir tersebut.
Kasus ini mendorong desakan agar pihak berwenang segera melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh, guna memastikan penyaluran dana pokir berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Mulyadi)













Comment