SUBANG | dialograkyat.com – Carut-marut pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di proyek pembangunan pabrik mobil listrik BYD (Build Your Dreams) di Kabupaten Subang, menjadi sorotan. Karena banyaknya tenaga kerja dari negara china, sementar yang terdaktar di disnakertran subang, sebanyak 38 TKA. Ini Lemahnya pengawasan serta dugaan adanya praktik “permainan” dalam administrasi keimigrasian disinyalir menjadi penyebab membengkaknya pekerja asing ilegal, khususnya asal China, di kawasan proyek tersebut.
Proyek strategis nasional yang berlokasi di Kawasan Industri Smartpolitan, Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy itu disebut-sebut menjadi magnet masuknya TKA tanpa dokumen resmi. Padahal, jika seluruh pekerja asing diawasi ketat dan mengikuti prosedur sesuai aturan, potensi penerimaan negara dari sektor ketenagakerjaan dinilai sangat besar.
Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) UPTD Wasnaker Wilayah II Jawa Barat, Yusuf Saeful Ma’ruf, menyatakan TKA yang bekerja secara resmi di proyek BYD dan perusahaan kontraktor pelaksana, PT Integritas Perkasa Konstruksi (IPK), telah terdata.
“Untuk WNA di BYD dan IPK, datanya sudah ada. Jumlahnya ratusan dan keberadaan mereka bisa dipastikan legal. Nanti datanya akan kami sampaikan,” ujar Yusuf, Kamis (12/2/2026).
Meski demikian, Yusuf mengakui pihaknya masih menemukan dugaan keberadaan TKA ilegal saat melakukan kunjungan lapangan.
“Beberapa kali sidak, kami memang menemukan WNA yang tidak bisa menunjukkan dokumen. Jika itu terjadi, langsung kami minta keluar dari kawasan proyek,” katanya.
Ia menegaskan, hanya TKA yang memiliki dokumen lengkap dan terdaftar secara resmi yang diperbolehkan tinggal di mess maupun bekerja di area pembangunan pabrik.
“Di luar yang terdaftar legal, tidak boleh berada di kawasan proyek,” tegasnya.
Namun Yusuf menekankan, penindakan terhadap TKA ilegal bukan menjadi kewenangan utama Wasnaker, melainkan berada pada ranah keimigrasian melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Timpora itu terdiri dari berbagai unsur, seperti Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disnaker, Disdukcapil, Kesbangpol, Bea Cukai, hingga pemerintah daerah. Mereka yang memiliki kewenangan penindakan sesuai tugas masing-masing,” jelasnya.
Kondisi ini memunculkan kritik terhadap kinerja Timpora yang dinilai belum maksimal dalam mengawasi aktivitas TKA di proyek strategis tersebut, sehingga dugaan keberadaan pekerja asing ilegal masih terus terjadi.(mulyadi)






Komentar