PALI | Dialograkyat.com – Insiden kebocoran pipa migas yang diduga milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 kembali terjadi di Dusun 8, Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (26/2/2026) sore. Peristiwa tersebut sempat memicu kobaran api dan kepanikan warga sekitar sebelum akhirnya api berhasil dipadamkan.
Berdasarkan laporan awal, kebocoran terjadi pada jalur pipa line migas yang mengeluarkan gas dan cairan mudah terbakar hingga menyulut api. Meski api telah dipadamkan, kekhawatiran warga belum mereda. Pasalnya, lokasi kebocoran berada tidak jauh dari permukiman penduduk. Bau gas yang menyengat bahkan dilaporkan masuk ke dalam rumah warga, memunculkan kecemasan akan potensi ledakan maupun dampak kesehatan.
Pihak PHR Zona 4 Pendopo Field mengonfirmasi telah menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan penanganan darurat. Langkah yang dilakukan meliputi pemadaman api, pengujian kadar gas secara berkala, penyiagaan mobil pemadam kebakaran, serta persiapan penggantian pipa menggunakan peralatan dan material baru. Perusahaan menyatakan upaya tersebut dilakukan guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
Namun, klaim penanganan tersebut menuai kritik dari sejumlah warga dan aktivis lingkungan. Mereka menilai penyelesaian tidak cukup berhenti pada pemadaman api, melainkan harus menyentuh akar persoalan agar insiden serupa tidak terus berulang.
Warga menyebut kondisi sejumlah pipa di wilayah tersebut terlihat lapuk dan terkorosi akibat usia pakai yang panjang. Mereka mendesak agar dilakukan peremajaan total serta pemasangan pipa yang lebih aman, termasuk penanaman di dalam tanah sesuai standar keselamatan, guna meminimalkan risiko bagi masyarakat dan lingkungan.
Sejumlah pihak juga menyoroti bahwa insiden kebocoran pipa migas di Kabupaten PALI telah beberapa kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa peristiwa sebelumnya bahkan menimbulkan tumpahan minyak dan kebakaran di wilayah Talang Ubi, termasuk kejadian di masa lalu yang melibatkan fasilitas milik Pertamina EP Pendopo Field. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan aset dan sistem perawatan infrastruktur migas di wilayah tersebut.
Aktivis lingkungan sekaligus tokoh masyarakat, Rully Pabendra, mendesak agar perusahaan tidak hanya merilis pernyataan resmi terkait pemadaman api, tetapi juga melakukan audit independen terhadap seluruh jaringan pipa migas. Ia juga meminta adanya jadwal inspeksi berkala yang transparan serta pelibatan lembaga lingkungan setempat dalam setiap langkah mitigasi dampak.
“Kelalaian dalam pengawasan fasilitas migas dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum lingkungan. Jika terbukti menimbulkan dampak luas, bukan tidak mungkin masuk ke ranah pidana lingkungan,” tegas Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser) tersebut. (Jon)






Komentar