SUBANG | dialograkyat.com — Ribuan tenaga kerja asing (TKA) asal China diduga terlibat dalam pekerjaan konstruksi proyek pembangunan pabrik mobil listrik PT BYD (Build Your Dreams) di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang mengaku baru menerima laporan resmi keberadaan 38 TKA di proyek tersebut.
Pabrik BYD berlokasi di Kawasan Industri Subang Smartpolitan, Desa Sawangan, Kecamatan Cipendeuy. Proyek ini dikerjakan oleh PT Integritas Perkasa Konstruksi (IPK) sebagai kontraktor pelaksana.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Subang, Dedi, mengatakan pihaknya hanya menerima data TKA yang terdaftar dalam sistem pelaporan resmi.
“Kami hanya menerima data dari sistem saja. Kalau kewajiban pajak TKA dan lainnya, itu langsung ke bank,” ujar Dedi saat ditemui, Rabu (4/2/2026).
Dedi menyebutkan, berdasarkan laporan yang masuk, jumlah TKA asal China yang tercatat hanya 38 orang, seluruhnya dengan jabatan building engineer. Ia mengakui belum mengetahui jumlah pasti TKA yang bekerja di lapangan.
“Untuk jumlah TKA China di proyek itu kami belum tahu secara rinci, karena kami juga belum sempat mendatangi lokasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Rona Mairiansyah, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima laporan TKA yang telah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Ia mengakui, jika ditemukan TKA yang tidak mengantongi izin, Disnakertrans kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan penindakan.
“Penindakan terhadap TKA menjadi kewenangan Imigrasi dan Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi,” ujarnya.
Rona menyebutkan, keterbatasan kewenangan tersebut kerap menjadi kendala dalam upaya penertiban di lapangan, meski pemerintah daerah memiliki keinginan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Kehadiran para pekerja asing di proyek strategis tersebut menjadi sorotan publik, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, TKA asal China tersebut diketahui bekerja pada tahap awal pembangunan, khususnya pada pekerjaan pemasangan struktur, instalasi mesin, serta pengawasan teknis konstruksi.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Subang, Siti Meriyonah, menegaskan bahwa keterlibatan TKA seharusnya didasarkan pada kebutuhan keahlian khusus yang belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri.
“Pada prinsipnya, TKA boleh bekerja di Indonesia selama prosedurnya lengkap dan tidak mengambil alih pekerjaan yang dapat dikerjakan tenaga kerja lokal. Kami juga mendorong adanya alih teknologi dan pendampingan tenaga kerja lokal,” ujar Meri saat ditemui di ruang kerjanya.
Pemerintah daerah menegaskan penggunaan TKA diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kepemilikan izin kerja, visa yang sesuai, serta kewajiban transfer keahlian.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Subang bersama instansi pengawas ketenagakerjaan menyatakan akan terus melakukan monitoring secara berkala terhadap aktivitas TKA di proyek pembangunan pabrik BYD tersebut, guna memastikan kepatuhan hukum sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Subang. (mulyadi)






Komentar