PANGANDARAN | DialogRalyat.com. Sebagai langkah serius memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup. Dengan adanya dugaan pencemaran limbah ke laut. Akhirnya pemerintah kabupaten Pangandaran mengambil sikap tegas. Dengan diadakannya sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2014, yang digelar di Hotel Laut Biru, Pangandaran, Kamis (5/2/2026)
Sosialisasi menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha pariwisata, hingga masyarakat agar tidak lagi abai terhadap kewajiban pengelolaan limbah.
Pada kegiatan tersebut, dihadiri Kapolres Pangandaran, anggota DPRD Pangandaran Komisi III, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata, pengurus PHRI, Satpol PP, serta para pemilik hotel, restoran, rumah makan dan pengelola WC umum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Irwansyah
menegaskan,” bahwa saat ini Pangandaran tengah ramai diperbincangkan terkait pembuangan limbah ke laut. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini bukan isu sepele, melainkan pelanggaran serius terhadap undang-undang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, seluruh hotel dan usaha wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan mengelola limbahnya secara benar.
“Hotel dilarang keras membuang air limbah langsung ke saluran air sebelum diolah dan disterilkan,” tegasnya.
DLH juga memastikan bahwa pasca-sosialisasi ini akan dilakukan pengecekan lapangan ke hotel, restoran, dan pengelola WC umum melalui tim gabungan lintas instansi.
“Yang pada intinya, seluruh pihak diajak untuk menghentikan praktik pembuangan limbah ke laut demi menjaga keberlanjutan lingkungan Pangandaran,”imbuhnya.
DPRD Pangandaran Komisi III yang diwakili Otang Tarliana. Pihaknya mempertanyakan efektivitas sosialisasi, mengingat banyak undangan yang tidak dihadiri langsung oleh pemilik usaha.
“Dari sekitar150 undangan, yang hadir hanya sekitar 50 orang, dan sebagian besar diwakili, bukan oleh owner langsung. Ini perlu menjadi evaluasi,” ujarnya.
“Sosialisasi ini harus ditegakkan oleh semua pihak, bukan sekadar formalitas. DPRD memberikan batas waktu bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban, khususnya kepemilikan IPAL, jelas Otang
Agus Mulyana selaku Ketua PHRI Pangandaran menekankan pentingnya tiga pilar pariwisata berkelanjutan, yakni: Aksesibilitas, Atraksi, Kenyamanan.
“Kenyamanan wisatawan sangat ditentukan oleh kebersihan dan kelestarian lingkungan. Sebagai langkah konkret, PHRI Pangandaran telah menjalin kerja sama dengan tiga vendor terkait perizinan, IPAL,,Andalalin, SLF, dan PBB,” jelas Agus
Melalui sosialisasi ini, pemerintah menegaskan satu pesan penting: tidak ada lagi alasan untuk tidak patuh**. Pengelolaan limbah bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Jika aturan diabaikan, sanksi menanti. Jika lingkungan rusak, seluruh pihak akan menanggung dampaknya.
Sementara itu, Dinas Pariwisata Pangandaran yang hadir melalui perwakilan menegaskan bahwa IPAL merupakan persyaratan mutlak dalam operasional usaha pariwisata. Tanpa pengelolaan limbah yang baik, pariwisata berkelanjutan mustahil terwujud.(Masluh/Hendra)






Komentar