KAB BANDUNG- dialograkyat com
DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta penandatanganan Keputusan DPRD terkait Raperda di luar Propemperda.
Rapat paripurna tentang usulan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (9/3/2026). Dihadiri
Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, para Wakil Ketua DPRD beserta sejumlah anggota, Sekertaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, para pimpinan OPD, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung.
“Alhamdulillah, hari ini saya melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung dengan agenda pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta penandatanganan Keputusan DPRD terkait Raperda di luar Propemperda,” kata Renie Rahayu Fauzi.
Renie menyebutkan, Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menindaklanjuti laporan dan hasil pembahasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Yaitu terkait usulan Raperda yang dinilai memiliki urgensi untuk dibahas meskipun belum tercantum dalam Propemperda. Melalui forum ini, DPRD bersama unsur pemerintah daerah membahas serta menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Saya berharap setiap proses pembahasan peraturan daerah dapat berjalan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” kata Ketua DPRD dari Fraksi PKB ini.
Penyesuaian Terhadap Regulasi Terbaru
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan rapat kerja dalam menindaklanjuti surat usulan dari Pemerintah Kabupaten Bandung terkait pengajuan pembentukan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabuoaten Bandung Ir H Aep Dedi ini, membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Menurut Aep Dedi, melalui pembahasan ini, diharapkan regulasi yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi serta memastikan setiap regulasi yang dibentuk mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif,” ungkapnya. (Hamid)






Komentar