PALI | Dialograkyat.com – Layanan publik PT PLN (Persero). melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pendopo menuai keluhan dari warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Keluhan muncul terkait surat pemberitahuan pemutusan sementara listrik yang dinilai terlalu cepat diberikan kepada pelanggan yang baru menunggak satu bulan.
Keluhan tersebut disampaikan Joko Sadewo, S.H., M.H., warga Desa Purun, Kecamatan Penukal. Ia mengaku terkejut setelah menerima surat dari PLN ULP Pendopo yang berisi pemberitahuan rencana pemutusan sementara sambungan listrik akibat keterlambatan pembayaran.
Surat yang ditandatangani Manager PLN ULP Pendopo, Mochamad Dede Irawan, tertanggal 2 Maret 2026 itu menyebutkan bahwa pelanggan telah menunggak pembayaran listrik untuk bulan Februari hingga Maret.
“Artinya saya baru terlambat membayar tagihan bulan Februari, karena saat itu masih awal Maret. Mengapa langsung disebut menunggak dua bulan? Apalagi surat itu justru disampaikan di akhir Maret,” ujar Joko.
Joko yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) PALI menilai, selama ini dirinya tidak pernah menerima surat serupa, meskipun pernah mengalami keterlambatan pembayaran. Ia menegaskan seluruh kewajiban tetap dipenuhi dan tidak pernah melewati batas tiga bulan.
Ia menjelaskan, rumah yang dimaksud memang tidak ditempati sehingga pembayaran tagihan terkadang terlupa. Namun demikian, seluruh tunggakan dipastikan selalu dilunasi.
“Rumah tersebut kosong, jadi kadang lupa membayar. Tapi tidak pernah lebih dari tiga bulan, pasti langsung diselesaikan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti besaran tagihan listrik yang dinilai cukup tinggi meskipun rumah jarang digunakan. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian pihak PLN.
Lebih jauh, Joko mengkritik pendekatan PLN yang dinilai lebih menekankan pada penagihan dengan ancaman, dibandingkan peningkatan kualitas layanan. Ia berharap PLN ULP Pendopo melakukan evaluasi, terutama terkait keandalan pasokan listrik yang masih kerap mengalami gangguan tanpa pemberitahuan.
“Saya memiliki empat sambungan listrik dengan total pembayaran sekitar Rp2 juta per bulan. Namun dengan kondisi pelayanan yang masih sering terganggu, saya menilai layanan PLN Pendopo cukup mengecewakan,” tegasnya.
Meski menyampaikan kritik, Joko memastikan seluruh kewajiban pembayaran listrik untuk keempat propertinya telah dilunasi hingga akhir Maret 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai perusahaan penyedia layanan publik, PLN tidak hanya berhak menagih kewajiban pelanggan, tetapi juga wajib memberikan pelayanan yang optimal dan profesional.
“PLN jangan hanya menuntut hak, tetapi juga harus memenuhi kewajibannya kepada pelanggan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP Pendopo belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. (Jn)






Komentar