PALI | Dialograkyat.com — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi penetapan besaran, arah penggunaan, serta petunjuk pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Arya Gayab, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Selasa (10/3/2026).
Sosialisasi ini dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, para camat dari Kecamatan Talang Ubi, Penukal, Abab, dan Penukal Utara, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Kepala DPMD Kabupaten PALI, Saprioma, melalui Kepala Bidang terkait, Eko, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebelum penyaluran ADD, DD, dan DBH kepada pemerintah desa.
“Pada hari ini kita melaksanakan sosialisasi penetapan besaran, arah penggunaan dana desa, serta petunjuk pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2026 sebelum dana tersebut disalurkan,” ujar Eko.
Menurutnya, sosialisasi ini penting agar pemerintah desa memahami secara jelas ketentuan penggunaan dana, mulai dari penetapan besaran hingga mekanisme pelaksanaannya.
Eko menjelaskan, arah penggunaan dana desa tahun 2026 difokuskan untuk mendukung sejumlah program prioritas nasional dan daerah. Di antaranya program Koperasi Merah Putih, program One Village One Product (OVOP), serta pengembangan produk unggulan desa.
Selain itu, dana tersebut juga dialokasikan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan.
Ia berharap melalui sosialisasi ini tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan tertib administrasi desa di Kabupaten PALI dapat semakin baik ke depannya.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi foto bersama para peserta dan doa penutup. (Jon)






Komentar