Berita Utama

Dugaan Mafia Tanah dan Manipulasi Sejarah Warisan Raden Nangling Mengemuka

×

Dugaan Mafia Tanah dan Manipulasi Sejarah Warisan Raden Nangling Mengemuka

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

PALEMBANG | Dialograkyat.com  – Sengketa warisan milik Raden Mahdjœb atau Raden Nangling kembali mencuat dan memunculkan dugaan praktik mafia tanah, pemalsuan dokumen, serta pengaburan sejarah yang disebut berlangsung selama puluhan tahun.

Persoalan yang bergulir sejak pasca-kemerdekaan hingga 2026 itu dinilai tidak lagi sekadar konflik keluarga, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum dan sejarah yang menyita perhatian publik.

Berdasarkan dokumen persidangan dan arsip hukum yang dijadikan rujukan oleh pihak ahli waris sah, pengadilan disebut telah beberapa kali memeriksa dan menolak klaim garis keturunan Najamudin hingga keturunannya, termasuk Helmi Fansuri. Klaim tersebut dinilai tidak dapat membuktikan legitimasi waris sesuai dokumen Raad 17/1946 dan bundel CIV 35/1948.

Pihak keluarga ahli waris sah menyebut sengketa ini berkaitan dengan dugaan manipulasi dokumen serta pengaburan fakta hukum yang dinilai berpotensi merusak sejarah Palembang.

Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia, Ruri Jumar Saef, menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia tanah maupun jaringan kepentingan yang dinilai merusak kepastian hukum.

“Jika arsip negara, putusan pengadilan, dan fakta hukum terus diabaikan demi kepentingan kelompok tertentu, maka yang hancur bukan hanya hak ahli waris, tetapi juga kewibawaan hukum negara,” ujar Ruri dalam pernyataan sikapnya.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang dinilai memperkeruh persoalan, mulai dari oknum aparat, unsur pemerintahan daerah, hingga pihak yang mengatasnamakan ahli sejarah.

Menurutnya, kajian sejarah seharusnya berpijak pada arsip autentik dan fakta hukum yang sah.

“Sejarah tidak boleh ditulis berdasarkan pesanan. Ketika ada pihak yang mengabaikan putusan pengadilan dan arsip resmi negara, maka hal itu berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

Ruri menilai praktik mafia tanah tidak hanya merugikan ahli waris, tetapi juga dapat menghilangkan identitas sejarah daerah dan menghambat pembangunan yang sehat.

Dalam kasus aset peninggalan Raden Nangling, termasuk kawasan yang berkaitan dengan Hotel Palembang, sengketa berkepanjangan disebut berdampak terhadap memori kolektif masyarakat mengenai sejarah perjuangan dan ekonomi pribumi di Palembang.

Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia mendesak aparat penegak hukum, lembaga pengawas negara, dan institusi arsip nasional untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penggunaan dokumen palsu, pengaburan sejarah ahli waris, keterlibatan mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, serta penyebaran informasi yang bertentangan dengan fakta persidangan.

Mereka menegaskan pemberantasan mafia tanah tidak boleh berhenti sebatas slogan, melainkan harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap arsip sejarah negara.

“Warisan Raden Nangling bukan sekadar soal tanah dan bangunan, tetapi juga menyangkut martabat sejarah Palembang dan kepastian hukum negara,” tutup Ruri Jumar Saef. (dp/rd)

Comment