Berita Daerah

Hj Renie,Pansus II DPRD Bukan ditolak,Melainkan diperpanjang Agar Pengelolaan Aset Sempurna.

×

Hj Renie,Pansus II DPRD Bukan ditolak,Melainkan diperpanjang Agar Pengelolaan Aset Sempurna.

Sebarkan artikel ini
Hj Renie Rahayu Fauzi,.S.H.,Ketua DPRD Kabupaten Bandung.

KAB BANDUNG – dialograkyat.com
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi,.S.H menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bukan merupakan bentuk penolakan tetapi diperpanjang agar pengelolaan Aset benar-benar Sempurna,bahkan untuk memberikan ruang bagi Panitia Khusus (Pansus) II untuk memperdalam materi demi kesempurnaan regulasi.

Dikatakan Hj Renie,menanggapi kelanjutan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bandung soal Raperda pengelolaan Barang Milik Daerah yang sempat ditunda di Badan Musyawarah (Bamus) dan tidak masuk agenda Rapat Paripurna DPRD yang digelar Senin (30/4/2026).

Dijelaskan Hj. Renie, terdapat berbagai masukan penting yang harus dituangkan ke dalam draf Raperda tersebut. Ia menekankan bahwa unsur pimpinan DPRD telah menyampaikan usulan klausul tambahan kepada Pansus untuk diakomodasi dalam pembahasan lebih lanjut.

“Bukan adanya penolakan, tapi hanya memberi ruang kepada Pansus untuk memperdalam. Ternyata ada masukan-masukan yang memang harus dituangkan. Intinya, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan aset atau barang milik daerah ini benar-benar sempurna,” ujar Hj. Renie didampingi Ketua Pansus II H Dadang Suryana, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (5/5/2026).

Salah satu fokus utama dalam pendalaman ini adalah aspek kemanfaatan aset bagi daerah. Hj. Renie menyoroti bahwa setiap jengkal aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung, termasuk aset seperti Arca Manik, harus memberikan dampak positif yang nyata, baik dari sisi pengamanan legalitas maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Input dari Perda ini harus ada manfaatnya untuk Kabupaten Bandung. Kita ingin tujuan dibentuknya Perda ini betul-betul bisa diimplementasikan. Pengelolaan aset harus dirasakan dampaknya oleh masyarakat dan mampu mendongkrak PAD,” tuturnya.

Meski terdapat penambahan waktu pembahasan, Hj. Renie memastikan bahwa Pansus akan bekerja secara efektif dan terukur. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini sesegera mungkin tanpa mengesampingkan kualitas substansi.

“Kami bekerja dengan prinsip lebih cepat lebih baik. Penambahan waktu ini murni untuk penyempurnaan substansi agar hasilnya nanti benar-benar matang saat dilaporkan kembali ke jajaran pimpinan,” pungkasnya.(Hamid)

Comment