Dialog Jabar

Imigrasi Bekasi Hadirkan Bridging Visa, Proses Visa Kini Lebih Praktis

×

Imigrasi Bekasi Hadirkan Bridging Visa, Proses Visa Kini Lebih Praktis

Sebarkan artikel ini

BEKASI | Dialograkyat.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut kini mulai diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi guna memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam mengurus izin tinggal baru tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia.

Melalui kebijakan ini, WNA pemegang Visa on Arrival (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih berlaku dapat mengajukan izin tinggal baru secara lebih praktis dan efisien.

Bridging Visa memiliki masa berlaku selama 60 hari dan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan permohonan dapat dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui portal resmi e-Visa Direktorat Jenderal Imigrasi di  evisa.imigrasi.go.id.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan bahwa kebijakan Bridging Visa merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih mudah, cepat, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat internasional di Indonesia.

“Melalui kebijakan Bridging Visa, kami berharap proses pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia,” ujarnya.

Penerapan Bridging Visa diharapkan mampu memberikan kemudahan layanan, efisiensi proses administrasi, serta kepastian hukum bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin modern dan responsif. (Edison)

Comment