Sengketa Lahan di Palembang Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Perusakan Pagar dan Minta Polisi Bertindak

PALEMBANG | Dialograkyat.com – Kuasa ahli waris keluarga almarhum Raden Mahdjoeb alias Raden Nangling, Ruri Jumar Saef, melaporkan dugaan perusakan pagar di lahan yang berada di kawasan Pasar Loak Cinde, Jalan Merdeka, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Rabu (3/6/2026).

Menurut Ruri, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Ia mengklaim sekelompok orang yang diduga terkait dengan pihak yang tengah bersengketa atas lahan tersebut melakukan pembongkaran pagar pembatas yang berada di lokasi.

Ruri menyatakan lahan tersebut merupakan objek yang berstatus sita jaminan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35 Tahun 1948. Di lokasi juga telah dipasang spanduk yang memuat informasi mengenai status hukum tanah tersebut.

“Kami menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena dilakukan di atas lahan yang statusnya masih menjadi objek sengketa dan memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Ruri kepada wartawan.

Ia menjelaskan, sengketa lahan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah pihak yang saling mengklaim kepemilikan. Menurutnya, pihak ahli waris memiliki dasar hukum berupa putusan pengadilan yang menguatkan hak atas tanah tersebut.

Selain dugaan perusakan pagar, Ruri juga menyebut telah terdapat sejumlah laporan hukum yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah guna mencegah terjadinya konflik yang lebih luas.

“Kami berharap aparat kepolisian dapat melakukan pengamanan di lokasi dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ruri juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memasang garis polisi di area yang menjadi objek sengketa sebagai langkah pengamanan dan menjaga status quo hingga proses hukum selesai.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pernyataan Ruri maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan perusakan pagar tersebut.

Kasus sengketa lahan di kawasan Pasar Loak Cinde ini masih menjadi perhatian publik karena menyangkut klaim kepemilikan tanah yang telah berlangsung cukup lama dan saat ini masih dalam proses penanganan hukum. (Rls/)

Komentar