Rikha Permatasari Soroti Dugaan Penggelapan Truk Antar Provinsi di Sumsel

SUMSEL | Dialograkyat.com  – Dugaan penggelapan truk antar provinsi yang dilaporkan seorang pengusaha bernama Ajun menjadi perhatian publik di Sumatera Selatan. Kasus tersebut dinilai perlu mendapat penanganan serius karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan aset.

Praktisi Hukum dan Konsultan Hukum, Rikha Permatasari, SH, MH, C.Med., C.LO., C.PIM., meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan memberikan perhatian khusus terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Menurut Rikha, apabila dugaan penggelapan yang dilaporkan korban terbukti, maka aparat penegak hukum harus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika benar terdapat penggelapan, penipuan, atau penguasaan aset secara melawan hukum, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses tanpa pandang bulu,” ujar Rikha dalam keterangannya.

Ia menilai kasus yang melibatkan kendaraan angkutan lintas provinsi berpotensi berdampak pada sektor logistik, transportasi, serta kepercayaan pelaku usaha terhadap perlindungan hukum atas aset mereka.

Rikha juga meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Selain itu, ia mendorong percepatan penyidikan, penelusuran aset yang diduga terkait perkara, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Dalam keterangannya, Rikha mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang penggelapan dan penipuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Sementara itu, publik masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut atas dugaan penggelapan yang dilaporkan korban. (ansori)

 

 

Komentar