PALEMBANG | Dialog Rakyat | Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri). Sekaligus terdakwa kasus tindak pidana asusila yakni Aditya Rol Asmi. Divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kelas IA Khusus Palembang.
Vonis terhadap dosen cabul ini terungkap dalam persidangan secara virtual yang diketuai majelis hakim Fatimah SH MH, Kamis (14/4).
Aditya Rol Asmi, dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Aditya Rol Asmi ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Atas hukuman yang diberikan kepada dirinya, terdakwa Aditya Rol Asmi yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, Sayuti Rambang SH selaku kuasa hukum korban yang turut hadir dalam persidangan, menyampaikan ungkapan terima kasih kepada majelis hakim serta JPU karena telah membuka fakta hukum dalam kasus ini.
“Yang jelas kita berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi, terlebih menyangkut nama baik lembaga ataupun instansi pendidikan,” ungkapnya.
Terpisah, H.Darmawan, S.H,M.H mengaku akan segera berkoordinasi dengan terdakwa Aditya Rol Asmi serta keluarga yang berkemungkinan akan melakukan upaya hukum banding.
“Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur dipersidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU,” ujarnya. (hms)













Comment