Dialog Sumsel

Curi Lebih dari 20 Bungkus Rokok Di Warung, Pria Ini Ditangkap Polres Prabumulih

×

Curi Lebih dari 20 Bungkus Rokok Di Warung, Pria Ini Ditangkap Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini
Kasus TP Curat Oleh Sat Reskrim Polres Prabumulih. (hms)

PRABUMULIH | Dialog Rakyat | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan pada Selasa ( 18/10/2022).

Kapolres Prabumulih AKBP Witradi., S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman., S.H., M.H membenarkan saat ini telah diamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Ahmad Firdaus Usia 23 Tahun, beralamat di Jalan Sumatera Gunung Ibul Kota Prabumulih.

Adapun kronologis kejadian Pada hari Minggu Tanggal 28 September 2022 sekira jam 04.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di warung korban RANTO BIN KARYO REJO, 58 Thn
di Jl.Jendral Sudirman Rt.01 Rw.01 Kel.Cambai Kec.Cambai Kota Prabumulih dengan cara pelaku masuk kedalam warung korban setelah itu pelaku merusak atap warung korban lalu pelaku masuk kedalam warung dan mengambil rokok dan uang milik korban yang berada di dalam warung korban kemudian pelaku keluar dari pintu depan warung akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.4.000.000.,-(empat juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek cambai untuk di tindak lanjuti.

Kasus TP Curat Oleh Sat Reskrim Polres Prabumulih. (hms)

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung kanit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih Aipda SURIPTO mendapatkan informasi keberadaan pelaku sekira pukul 22.30 Wib yang mana keberadaan pelaku sedang berada di rumah Di Desa Kemang Kec.Lembak Kab.Muara Enim setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tersebut,kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Setelah itu pelaku lgsg dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Lalu Pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih, adapun barang-barang yang telah diambil oleh pelaku adalah 2 (dua) pack + 5 bungkus rokok merk sampoerna mil 16, 2 (dua) pack rokok sampoerna mild 12, 1 pack + 5 (bungkus) samsu 16, 13 bungkus rokok samsu 12, 2 pack rokok surya 16, 2 pack rokok surya 12, 1 pack rokok avolution, 1 pack rokok samsu refill, 1 pack rokok clasmild 16, 9 bungkus rokok erk classmild 12, 1 pack rokok redbold dan uang tunai pecahan dua ribu sebanyak Rp.350.000.,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan barang bukti yg berhasil diamankan 1(satu) unit Motro Honda Vario 150 cc warna hitam yang digunakan pelaku.

Kasat Reskrim AKP Alita Firman., S.H., M.H menambahkan pelaku saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 7 tahun. (hms)

Comment