Dialog Rakyat | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para tahanan kasus dugaan korupsi bertemu dengan keluarga saat Idul Fitri 1444 H. Namun, pertemuan dengan keluarga hanya boleh dilakukan maksimal selama dua jam.
“Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari dari di tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023).

Ali mengatakan pihak lembaga antirasuah bakal memfasilitasi kunjungan keluarga itu. Menurut Ali, bagi mereka yang tak bisa berkunjung menemui tahanan secara lansung, maka akan disedikan pertemuan virtual.













Comment