MOUTONG, SULTENG | Dialog Rakyat | Anggota Brimob Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan gadis 15 tahun pada Sabtu (3/6/2023). Sebelumnya, aparat berpangkat Inspektur Dua (Ipda) itu jadi satu-satunya pelaku yang belum menjadi tersangka sejak namanya disebut korban pada akhir Mei lalu.
Tersangka sampai saat ini diidentifikasi dengan beberapa inisial, yakni MKS, HDR, NPS dan HST.
Kekerasan seksual itu menimpa RI (15), remaja asal Poso. Selama sembilan bulan ia ‘disandera’ dan diperkosa berulang kali oleh 11 pria. Mirisnya pelaku utama yang bernama Arif adalah seorang guru. Selain guru dan polisi, satu pelaku lain berprofesi sebagai kepala desa.
Pekan lalu Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dikritik keras karena menyebut kasus ini sebagai ‘persetubuhan’, bukannya ‘pemerkosaan’. Agus menggunakan istilah itu karena menganggap hubungan seksual 11 orang dewasa dengan 1 remaja ini terjadi tanpa paksaan. Ia juga mengklaim kasusnya bukan pemerkosaan sebab korban menerima iming-iming untuk berhubungan badan.
Penggunaan kata ini semakin memperlihatkan kurangnya pemahaman polisi tentang kekerasan seksual yang sudah berulang kali jadi sorotan.
Kritik lain terhadap penanganan polisi di kasus pemerkosaan ini ialah para pelaku cuma dijerat UU Perlindungan Anak, padahal lebih tepat jika menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (dbs)
Anggota Brimob Polres Parigi Moutong Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Pemerkosaan













Comment