JAKARTA | Dialog Rakyat | Para pekerja di Indonesia punya satu regulasi tambahan untuk melawan kekerasan seksual di tempat kerja.
Aturan turunan dari UU TPKS ini berisi petunjuk teknis untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah telah merilis Kepmenaker 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Definisi kekerasan seksual dan pelecehan seksual mengikuti UU TPKS. Dengan begitu, kekerasan dan pelecehan seksual tidak boleh ditafsirkan sendiri (seperti yang sering diakukan aparat). Termasuk dalam pelecehan seksual adalah tindakan nonfisik, seperti: ucapan dan isyarat yang merendahkan dan/ atau menghina tubuh seseorang.
Perusahaan kini wajib memastikan tidak terjadi KS di tempat kerjanya. Di tempat kerja, wajib dibentuk satuan tugas (satgas) anti-KS yang anggotanya terdiri dari pihak perusahaan dan pihak serikat buruh.
Kepmenaker mengatur cara menangani aduan KS, sanksi untuk pelaku, pemulihan untuk korban, serta pencegahan pelaku balas dendam kepada korban.
Menteri Ida juga mengatakan kepmenaker ini adil dan setara gender. Maksudnya, aturan berlaku untuk korban perempuan maupun laki-laki, serta buruh ataupun pengusaha.
Hal penting lainnya, penindakan KS menggunakan kepmenaker in tidak menghilangkan hak korban untuk memproses pelaku secara pidana. (dbs)













Comment