OKI SUMSEL | Dialog Rakyat | Diduga, oknum Camat Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten ogan komering ilir (OKI) melakukan pengelembungan anggaran (Mark Up) pada sejumlah kegiatan pengadaan peralatan dan bahan kebutuhan kantor serta dana pemeliharaan gedung kantor dan kendaraan Dinas roda dua.
Dugaan pengelembungan dana tak wajar yang terjadi di Kecamatan Kota Tanjung Lubuk OKI tersebut ditelaah dan disampaikan oleh koordinator aksi Serikat Pemuda Masyarakat (SPM) Sumsel, Yopie Meitaha.
Koordinator Aksi SPM Sumsel Yopie Meitaha mengatakan, pihaknya melihat pada sejumlah kegiatan adanya ketidakwajaran tentang data pendanaan yang ada di Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI pada tahun anggaran 2023 ini
Yopie menerangkan, ketidakwajaran tersebut terlihat pada data pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), Belanja natura dan pakan. Belanja pakaian olahraga serta belanja pemeliharaan gedung kantor dan kendaraan Dinas roda dua
“Hal yg sangat tak masuk akal jika belanja ATK kecamatan tanjung lubuk bisa menghabiskan total dana APBD mencapai Rp.132.857.200. Saya kira ini cuma akal-akalan oknum Camat dan Bendahara nya saja agar mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan kegiatan tersebut,” jelasnya, Selasa (13/6/2023).
Yopie menerangkan, pengadaan ATK berupa : Amplop, Map kulit kambing, Map gantung Fujita, Map oldener, Map plastik, Map biasa, Buku agenda, Surat keluar/masuk, Buku, Isi necis, Necis, Lem stick, isolasi kecil, Double tape, Lem, Lakban bening, Isi cutter, Mistar plastik, Mister besi, Penghapus pensil, Binder clip, Bantalan stempel, Pensil, Stabilo, Pelubang kertas, Pena, Jilid dan Map batik ukuran folio.
“Itu juga masih ada belanja lainnya yang disinyalir dengan jumlah yang tidak masuk akal, salah satunya anggaran belanja pemeliharaan bangunan gedung kantor kecamatan tanjung lubuk senilai Rp.65.856.000 dan dana pemeliharaan kendaraan Dinas Roda Dua Rp.21.000.000,” ungkapnya.
Dikatakan Yopie. Pihaknya juga menduga adanya ketidakwajaran pada pendanaan kegiatan belanja natura dan pakan natura Rp.38.700.000 dan pengadaan pakaian olahraga senilai Rp.40.800.000
“Sebagai tindak lanjut kita akan kroscek pelaksanaannya. Dan apabila dugaan pengelembungan dana (mark up) pada sejumlah kegiatan tersebut terbukti, maka kami akan membuat laporan ke Kejari OKI agar kasus dugaan Mark Up yang terjadi di Kecamatan kota Kayuagung diusut secara tuntas,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap masyarakat berperan aktif mengawasi pengunaan dana negara di setiap institusi demi terwujudnya Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme seperti yang termaktub dalam UU RI No 28 Tahun 1999
Camat Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Fikril Hakim ST., M.Si saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan Dana APBD kecamatan tanjung lubuk merespon dengan emoji acungan jempol. Sampai berita ini di turunkan.(Team)













Comment