JAKARTA | dialograkyat.com – Ruri Jumar Saef, Ketua Tim Nawacita Presiden Jokowi, mengapresiasi petugas gabungan yang berhasil menertibkan tambang ilegal di kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Sabtu, (12/10/2024).
Setelah penertiban, Ruri meminta Kementerian ESDM segera menandatangani izin koperasi yang diajukan masyarakat setempat, agar tambang timah di daerah tersebut memiliki kekuatan hukum untuk dikelola oleh warga.
Dia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat tegas mengawasi lokasi tersebut dan berpihak pada masyarakat. “Sangat jelas negara sudah dirugikan dengan adanya tambang ilegal di Merbuk, Pungguk, dan Kenari,” tegas Ruri.
Lebih lanjut, Ruri menyatakan bahwa jika tambang ini dikelola dengan benar dan memiliki badan hukum, kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan biaya lainnya kepada negara dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di daerah tersebut.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa para penambang masih dalam proses pembongkaran ponton. “Dalam penertiban ini, kami bersinergi dengan stakeholder terkait, termasuk PT. Timah dan Forkopimda untuk membersihkan lokasi tambang ilegal di kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk,” jelas AKBP Aditya.
Ia menegaskan bahwa ini adalah penertiban terakhir. “Kita tidak akan melakukan penertiban lagi, karena sudah tiga kali melakukan penertiban, ini adalah kali terakhir. Berikutnya langsung penegakkan hukum,” tuturnya.
Pihak kepolisian masih memberikan waktu hingga Minggu, (13/10/2024), bagi para penambang untuk melakukan pembongkaran ponton secara mandiri. “Kita beri waktu hingga semuanya selesai dibongkar, dan sampai malam kita akan bertahan di sini,” ujarnya.
“Jika sampai besok masih ada yang belum dibongkar, otomatis kita akan melakukan tindakan terukur, seperti pembongkaran paksa,” lanjutnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menahan siapa pun dan masih melakukan pendekatan persuasif. “Untuk saat ini, belum ada pihak yang kita amankan dan kita masih melakukan upaya persuasif, karena ponton dan alat tambang ilegal milik penambang ini memiliki nilai material,” terangnya. (rd/pn)













Comment