OKI, SUMSEL | dialograkyat.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018.
Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejari OKI menetapkan dua tersangka baru pada Kamis (6/3/2025), sehingga total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang. Dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar.
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari OKI menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan lebih banyak pihak.
Sebelumnya, Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka utama, yakni: 1. MF – Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018. 2. TA – Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024.
Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka tambahan yang ditetapkan adalah:
1. HI – Anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018, yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI.
2. IH – Anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 87 saksi serta laporan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4.728.709.454.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, mengungkapkan bahwa tersangka HI diduga menerima aliran dana sebesar Rp 402,5 juta, sementara tersangka IH menerima Rp 328,5 juta.
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
• Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
• Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
• Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Kejari OKI menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan,”tegas Hendri Hanafi.
Kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan proses penyidikan yang berlanjut. (Muhtar K.A)













Comment