PALI | Dialograkyat.com – Sebanyak 14 anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 9 desa di Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), resmi dilantik, Selasa (5/5/2026).
Pelantikan yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Camat Penukal itu dipimpin langsung Camat Penukal, Faizen Oto Berlin, S.P., serta dihadiri Ketua TP PKK Kecamatan Penukal, Sekretaris Camat, jajaran staf kecamatan, Babinsa, kepala desa, perangkat desa, ketua dan anggota BPD, serta tokoh masyarakat.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti seluruh peserta dengan penuh khidmat.
Selanjutnya, Camat Penukal membacakan surat keputusan penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD dari 9 desa di wilayah Kecamatan Penukal.
Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Camat Penukal. Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara sumpah sebagai tanda sahnya pengangkatan 14 anggota PAW BPD.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan pembacaan naskah pelantikan dan penyerahan surat keputusan kepada 14 anggota PAW BPD yang baru dilantik.
Dalam sambutannya, Camat Penukal Faizen Oto Berlin menyampaikan ucapan selamat kepada anggota PAW BPD yang baru dan berharap mereka dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat kepada anggota PAW BPD yang baru dilantik. Saya berharap saudara-saudara dapat segera beradaptasi, bekerja dengan baik, serta berperan aktif dalam pembangunan desa dan menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Faizen.
Sementara itu, perwakilan anggota PAW BPD yang baru dilantik menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan dan menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Acara kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penukal, memohon kelancaran dan keberkahan bagi para anggota PAW BPD dalam menjalankan tugasnya.
Dengan pelantikan ini, 14 anggota PAW BPD dari 9 desa di Kecamatan Penukal diharapkan dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal, khususnya dalam menampung aspirasi masyarakat serta mendukung kebijakan pembangunan desa. (jon)













Comment