PALI | Dialograkyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT bersama seorang kepala dinas pada Rabu (3/6/2026). Keduanya diduga terkait dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap fee proyek.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, IT diamankan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI, sementara seorang kepala dinas diamankan secara terpisah di Kota Palembang. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, membenarkan adanya pengamanan terhadap Wakil Bupati PALI tersebut.
“Kita amankan untuk dimintai keterangan,” ujar Ketut Sumedana singkat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiawan, melalui pesan singkat yang beredar di Grup Forwaka Sumsel, juga membenarkan adanya pengamanan terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Sumatera Selatan.
“As. izin rekan-rekan media, hari ini telah diamankan salah satu Wakil Bupati di wilayah Provinsi Sumsel yang saat ini dalam perjalanan ke Kejati Sumsel. Untuk rilisnya akan disampaikan langsung oleh Bapak Kajati,” tulisnya.
Kejati Sumsel dijadwalkan menggelar konferensi pers pada pukul 17.00 WIB guna menyampaikan secara resmi perkembangan penanganan perkara tersebut.
Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik mengingat IT merupakan orang nomor dua di Kabupaten PALI. Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari Kejati Sumsel terkait dugaan suap fee proyek yang menyeret nama pejabat tinggi di Bumi Serepat Serasan tersebut.
Sampai saat ini, status hukum kedua pejabat yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak Kejati Sumsel. (Jon)






Komentar