Dialog SumselTNI/Polri

Melanggar, 3 Anggota Polres Muratara di Berhentikan Secara Tidak Hormat

×

Melanggar, 3 Anggota Polres Muratara di Berhentikan Secara Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
3 Personil Polres Muratara yang di PTDH (hms)

MURATARA | Dialog Rakyat | Tiga anggota Polres Muratara di PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat). Ketiganya yakni Brigpol IK, Briptu WA dan Bripda HI.

Upacara PTDH berlangsung Kamis (24/2) di lapangan apel Mapolres Muratara. Dan bertindak selaku Pimpinan upacara Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra.

“Pada hari jni Polres Muratara melaksanakan upacara PTDH terhadap 3 personil Polres Muratara berdaarkan Kep Kapolda Sumsel,” kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra.

Ia menjelaskan ketiga personil tersebut melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 11 huruf (c),Pasal 21 ayat 3 huruf (a) dan pasal 22 ayat 1 huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Saya sebagai Pimpinan tentunya sedih dikarenakan ada anggota saya yang di PTDH. Namun hal ini juga tidak terlepas dari perbuatan personil itu sendiri” ungkapnya.

Lebih lanjut, institusi Polri tentunya tidak akan ragu untuk menindak anggota yang melanggar.

Ia berharap untuk anggota yang di PTDH kedepan tetap menjaga hubungan emosional terhadap Polri.

Dan berharap agar yang bersangkutan walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri lagi, tapi tetap bisa menjadi rekan Polri dalam menciptakan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu pelaksanaan upacara PTDH Personil Polres Muratara dilakukan secara simbolis.

“Anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat atau Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” pungkasnya. (Doni)

Comment