Jurnalis: Baraf Dafri. FR
DIALOGRAKYAT, LAHAT– Operasi KKYD atau biasa dikenal dengan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lahat membuahkan hasil, penangkapan pelaku narkoba jenis ganja.
“Sesuai dengan Standar Operasional atau SOP, pelaku yang diduga kuat membawa ganja terjaring saat operasi KKYD oleh jajaran Polsek Kota tadi diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat,” terang Kapolres AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si saat ditemui media online ini melalui Kapolsek Kota Lahat, AKP Adriansyah. SIK. SE didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Bobby Eltarik. SH. MH dan Kasubag Humas, Iptu. Sabar. T, Minggu (31/3/2019) di Gedung Satres Narkoba.
Ditambahkannya, pelaku disinyalir membawa daun setan itu bernama Hasanudin (19) merupakan pengangguran warga Desa Paduraksa Kecamatan Kikim Timur saat melintas di jalan Desa Gumay Kecamatan Gumay Talang yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Kota Lahat tertangkap tangan oleh anggotanya saat operasi KKYD di jalan lintas sekitar Desa Gumay.
“Terjaringnya pelaku itu malam hari Pada hari sabtu tgl 30 maret 2019 sekira pukul 22.30 WIB yang sedang melintas kemudian diberhentikan, dikarenakan anggota polsek kota lagi giat KKYD dan setelah tersangka diperiksa terdapat 1 linting narkotika jenis ganja didalam kotak rokok sampoerna didalam kantong kiri belakang tersangka,” bebernya.
Setelah diyakini oleh anggota, sambungnya, bahwa lintingan berbentuk sebatang rokok itu ganja, maka tak membuang waktu lama anggotanya membawa pelaku dan barang bukti ke Markas Polsek bilangan jalan baru Desa Manggul, Kota Lahat untuk penyilidikan lebih lanjut.
“Saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa barang bukti yang disita oleh anggota itu narkoba jenis ganjayang dia dapat dari (Maaf, masih dirahasiakan) seorang warga Kecamatan Kikim Tengah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya
Sementara Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengembangkan kasus limpahan dari pihak polsekta dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 02 / III / 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 30 Maret 2019 dengan barang bukti satu linting daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat kotor keseluruhan brutto 0,39 gram.
“Saat ini status pelaku sebagai tersangka pemakai. Namun itu belum final karena akan kita lakukan penyelidikan termasuk pengembangan dari mana atau dari siapa pelaku mendapatkan daun setan itu. Untuk kasus narkoba jenis apapun sesuai dengan perintah Kapolres harus benar-benar diberantas sampai tuntas,” tegas Kasat Narkoba.***
Komentar