JAKARTA, DIALOGRAKYAT-Dalam konferensi persnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan tentang kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang telah menjerat Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Menurur Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan sebelumnya
“Tim dari KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, lalu tim dari KPK mengamankan ABK (Abu Bakar), swasta, di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar jam 13.30 WIB,” kata Basaria, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
Selanjutnya menurut Basaria, tim dari KPK mengamankan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Budi Hartono pada waktu yang sama saat ia keluar dari area pelabuhan tersebut. “Dari tangan BUH (Budi), KPK mengamankan uang sejumlah 6.000 dollar Singapura. Setelah itu, KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Basaria.
“Tim KPK juga mengamankan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri berinisial NWN yang tengah berada di rumah dinas Gubernur. Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan uang,” kata Basaria. Rincian uang nya sebagai berikut 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi dan Rp 132.610.000.
“Tim KPK membawa NBA dan NWN ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan jalur penerbangan, Kamis, 11 Juli 2019 pukul 10.35 WIB,” kata Basaria.
Setelah diperiksa secara intensif, KPK menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan Kepala DKP Kepri Edy Sofyan sebagai tersangka terduga penerima suap. Sementara Abu Bakar selaku pihak swasta juga dijerat sebagai terduga pemberi suap.
Suap itu terkait terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur Kepulauan Riau. (***)
Komentar