LUBUK LINGGAU, Dialograkyat–Syahrul Jauzi (SJ) melalui kuasa Hukum Dodi dan Henkki dari Kantor Hukum DODI IK & Rekan, Senin 09-09-2019, mendaftarkan Permohonan Praperadilan di PN Lubuklinggau Kelas IB. Permohonan Pemohon mempersoalkan penetapan tersangka yang tidak sah dan tidak berdasar hukum serta penyitaan yang tidak prosedural serta dinilai cacat hukum.
Ketika melakukan jumpa pers di PN Lubuklinggau Senin (9/9), Dodi IK advokat didampingi Henkki menjelaskan “Memang benar kami telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan tertanggal 09 September 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 September 2019 dari Pemohon SJ di PN Lubuk Linggau, Alhamdulillah sudah diterima dengan nomor register : 2/Pid.Pra/2019/PN.LLG tanggal 09 September 2019 dengan Termohon Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, kita tinggal menunggu panggilan sidang, adapun objeknya penetapan tersangka dan penyitaan, tegasnya.
Dodi menambahkan, Permohonan Praperadilan ini adalah bagian dari upaya hukum yang kami lakukan untuk menguji sah atau tidak nya penetapan tersangka dan penyitaan berdasarkan prosedural yang telah ditentukan, kami menemukan beberapa dokumen surat yang menurut kami cacat formil, harapan dan doa kami agar hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan dengan seadil adilnya dan dapat mengabulkan permohonan kami, ini bagian dari kontrol manajemen penyidikan, tambah Advokat yang berkali kali menang praperadilan. (Pani)
Komentar